Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan bahwa dirinya belum menemukan adanya indikasi pemain judi daring termotivasi mendapatkan uang untuk memakai atau menyalahgunakan narkoba.

Ia membeberkan, BNN belum menemukan kasus penyalahguna narkoba yang mendapatkan uang untuk membeli barang haram tersebut dari hasil bermain judi daring.

"Sampai saat ini kami tidak menemukan kasus seperti itu (main judi daring untuk beli narkoba)," kata Marthinus kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut dia membeberkan, BNN hingga saat ini juga tidak menemukan adanya keterikatan aktivitas antara pemain judi daring dengan penyalahguna narkoba.

"Kami melihat belum ada hubungan antara keduanya ," ujar jenderal bintang tiga Polri itu.

Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk tidak melakukan dua jenis kejahatan itu tersebut, karena sama-sama merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa, dan negara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), sekaligus peraih Doktor Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda, mengatakan bahwa upaya menyadarkan pelaku judi daring merupakan bagian dari pemberantasan tindak pidana tersebut.

Menurut dia, pemain judi daring merupakan pelaku sekaligus korban atau tidak membuat adanya korban lain (victimless crime) dalam kacamata hukum, sehingga poin pemberantasan tidak hanya dari sanksi yang akan diberikan, tetapi langkah untuk menyadarkan pelaku juga bisa dilakukan.

"Masalahnya bukan sanksinya, tetapi kesadaran para pelaku yang sekaligus korban," kata Chairul kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (21/11).

Ia mengatakan, sanksi atau ancaman yang ada sudah cukup untuk menjerat orang yang terlibat, sesuai dengan tingkatan peran dalam aktivitas tindak pidana tersebut.

Mulai dari pemain, bandar, maupun orang-orang yang terlibat melindungi aktivitas tindak pidana secara digital itu.

Baca juga: BNN tegaskan komitmen turunkan angka pengguna narkotika

Baca juga: BNN gagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu-sabu di Sulteng

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024