... dalam sepuluh tahun belanja negara meningkat sekitar empat kali lipat... "
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Yudhoyono menyatakan, selama masa pemerintahannya rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) terus menurun (membaik) dari 56,6 persen pada 2004, menjadi sekitar 25,6 persen pada 2014.

Yudhoyono mengatakan hal itu, saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN 2015 dalam Sidang Paripurna DPR/DPD, di Jakarta, Jumat. Sidang pada petang hari itu mempunyai agenda tunggal, yaitu mendengarkan  pidato presiden tentang pengantar nota keuangan dan RAPBN 2015.

Dia menyatakan, akan terus dijaga keseimbangan hal ini pada tahun-tahun mendatang, sehingga anggaran tidak mudah terpengaruh gejolak keuangan domestik maupun global, serta sekaligus untuk makin memperkokoh kemandirian fiskal nasional.

Yudhoyono juga menyatakan, pengelolaan utang juga terus membaik seiring dengan strategi yang diterapkan pemerintah.

"Salah satunya ditunjukkan melalui penurunan rasio pembayaran bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat dari 14,9 persen pada 2009 menjadi sebesar 10,6 persen pada 2014," kata Yudhoyono.

Pada RAPBN 2015 kali ini, alokasi untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp154,0 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengungkapkan semakin besarnya belanja negara. Bila Pada tahun 2004, total belanja negara sebesar Rp427,2 triliun, maka pada 2014, angka itu mencapai Rp1.876,9 triliun.

"Berarti dalam sepuluh tahun belanja negara meningkat sekitar empat kali lipat," katanya.

Yudhoyono menambahkan, selama sepuluh tahun terakhir, anggaran kesehatan meningkat sekitar delapan kali lipat, dari Rp8,1 triliun pada 2004 menjadi Rp67,9 triliun pada 2014.

Pada kurun waktu yang sama, anggaran pendidikan meningkat enam kali lipat dari Rp62,7 triliun menjadi Rp375,4 triliun.

Sedangkan anggaran untuk infrastruktur meningkat hampir 11 kali lipat dari Rp18,7 triliun menjadi Rp206,6 triliun, dan anggaran untuk ketahanan pangan meningkat hampir tujuh kali lipat dari Rp10,7 triliun menjadi Rp72,4 triliun.

Peningkatan belanja tersebut dilakukan seraya tetap menjaga defisit anggaran dalam angka yang selalu lebih rendah dari batas defisit yang ditetapkan dalam perundang-undangan, yaitu sebesar 3 persen dari PDB.

Pewarta: Muhammad Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014