Jakarta (ANTARA News) - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menilai pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar konstitusi karena KPU adalah lembaga yang mempunyai wewenang menyelenggarakan kegiatan Pemilu.

Namun, jika dalam proses pembukaan kotak suara tersebut terdapat perubahan data atau dokumen, maka hal itu tidak dapat dibenarkan.

"Itu yang memang harus dibuktikan dan harus dipertanggungjawabkan penyelenggara," ujarnya.

Harjono mengatakan KPU seharusnya melegalkan pembukaan kotak suara melalui peraturan yang sah.

"Memang seharusnya KPU mempunyai tata cara bagaimana jika masyarakat ingin melihat, mengetahui dokumen-dokumen (kepemiluan) itu," kata Harjono di sela sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, peraturan sah soal pembukaan kotak suara akan membuat KPU tidak perlu lagi direpotkan oleh mekanisme permintaan fatwa MK.

"Praktiknya kan KPU melakukan buka kotak suara terus. Di kasus banyak Pilkada juga buka, di sengketa Pilpres yang dulu juga. Jadi sah-sah saja membuka kotak suara," jelas Harjono.

Harjono menjadi saksi ahli untuk KPU untuk aduan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa soal instruksi pembukaan kotak suara di seluruh daerah.

Menurut KPU, instruksi yang dituangkan dalam Surat Edaran adalah untuk mempersiapkan bukti-bukti jika ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres.

Bukti-bukti itu meliputi data pemilih, formulir perolehan hasil dan catatan-catatan berita acara selama proses rekapitulasi berjenjang.






Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014