merupakan hal penting untuk memasukkan kawasan industri ramah lingkungan ke dalam raperda demi mewujudkan Jakarta yang bebas dari polusi
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta agar PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) membangun kawasan industri yang ramah lingkungan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan hal ini karena salah satu penyumbang polusi berasal dari industri.

Baca juga: DLH DKI menangkan penghargaan di Anugerah Humas Jakarta 2024

Untuk itu, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian PT JIEP (Perseroda) mewajibkan pembangunan kawasan industri berbasis ramah lingkungan.

Menurut Aziz merupakan hal penting untuk memasukkan kawasan industri ramah lingkungan ke dalam raperda demi mewujudkan Jakarta yang bebas dari polusi.

Dia menyebutkan dalam Raperda tentang Pendirian PT. JIEP (Perseroan), BAB I Ketentuan Umum dalam pasal 1 diusulkan bahwa kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perseroan’.

Baca juga: IKLH, Menteri Hanif ingatkan pemda tingkatkan ruang terbuka hijau

Namun hal tersebut kemudian diubah, menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri ramah lingkungan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perseroan.

Lebih lanjut, Aziz mengimbau agar kawasan ramah lingkungan dapat dijadikan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Mudah-mudahan ke depan semakin bersih udara di DKI dan bebas polusi, sehingga warga bisa hidup lebih sehat dan lebih sejahtera,” jelas Aziz.

Sementara itu, Direktur Utama PT JIEP Satrio Wijaksono menyatakan telah menyediakan lahan seluas 25 hektare yang nantinya akan direvitalisasi sebagai kawasan hijau.

Baca juga: KLH dukung tambah ruang terbuka hijau di Jakarta atasi polusi udara

Kawasan itu dapat membantu mengurangi polusi dari kawasan Industri.

“Alhamdulillah memang di kami juga ada sekitar 25 hektare kawasan hijau yang nantinya akan kita revitalisasi dan nanti bisa dinikmati warga Jakarta. Dan menjadi bagian dari kawasan hijau yang membantu mengurangi polusi dari kawasan industri itu sendiri,” jelas Satrio.

Dia berharap pembahasan pasal-pasal tersebut dapat segera diselesaikan secara optimal dan menjadi salah satu kontribusi terhadap tujuan kota Jakarta berskala global.

“Harapannya dari pembahasan pasal pasal ini bisa segera dirampungkan, sehingga tugas tugas dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi bisa dilakukan PT JIEP dan kami jadi salah satu kontribusi terhadap tujuan Jakarta menjadi kota global,” kata dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024