layanan ini beroperasi dengan jam terbatas mulai pukul 07.00 – 12.00 WIBJakarta (ANTARA) -
Baca juga: Arus lalu lintas di Jakut masih lancar meski ada rob
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini beroperasi dengan jam terbatas mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
- Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit;
- Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: 54.827 pelanggar terjaring Operasi Zebra Jaya 2024
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Jaksel tetapkan CSW-Patung Senayan jadi kawasan tertib lalu lintas
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024