Bawaslu DKI dan tim akan terus melakukan patroli pengawasan penertiban APKJakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sejak Minggu pagi belum menerima laporan terkait alat peraga kampanye (APK) diantaranya belum diturunkan pada masa tenang Pilkada 2024.
Baca juga: Bawaslu DKI imbau paslon dan parpol turunkan APK Pilkada
Dia menuturkan dini hari tadi, Bawaslu DKI bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk Penjabat Gubernur DKI Teguh Setyabudi mengadakan apel kesiapsiagaan menjelang masa tenang kampanye.
Baca juga: Bawaslu Jakut turun ke sekolah perkuat pengawasan pemilu
Kendati begitu, dia mengakui kemungkinan masih ada titik yang belum terlewati tim patroli. Oleh karenanya, Bawaslu DKI dan tim akan terus melakukan patroli pengawasan penertiban APK.
Bawaslu DKI, imbuh Sakhroji juga berpatroli untuk mengawasi adanya kegiatan politik uang pada masa tenang.
Baca juga: Bawaslu Jakbar petakan tiga klaster kerawanan TPS
Adapun penurunan APK sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan ANTARA di sepanjang Jalan M.T. Haryono mengarah ke Jalan Gatot Subroto, tidak ditemukan APK salah satu paslon terpasang. Begitu juga di kawasan Simpang Kuningan mengarah ke Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan terhitung 24 November 2023 merupakan masa tenang kampanye politik para paslon di Pilkada 2024.
Kampanye Pilkada dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pencoblosan atau pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.