Padang (ANTARA) -

Petugas Gabungan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menurunkan 98 alat peraga kampanye (APK) Pilkada DKI Jakarta 2024 yang ada di di Kelurahan Pulau Kelapa dan Kelurahan Pulau Harapan pada Minggu (24/11) malam.

“Kegiatan penurunan APK dimulai tepat pukul 00.00 WIB, sebagai penanda dimulainya masa tenang dan total 98 APK, dari tiga pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diturunkan dan dibersihkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan selama masa tenang yang berlangsung mulai 24 November hingga hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 27 November 2024 segala bentuk kampanye dilarang termasuk adanya alat peraga ini.

"Segala bentuk kampanye dilarang, apapun itu, bukan hanya pemasangan alat peraga kampanye, tetapi juga aktivitas kampanye baik di lapangan maupun di media sosial," katanya.

Dia berharap penertiban alat peraga ini dapat selesai tepat waktu selama masa tenang yang telah ditentukan.

Ia mengatakan jalanan di pulau penduduk sudah bersih dari segala bentuk alat peraga di Pemilu 2024.

"Kami juga berharap bantuan dari tim sukses atau dari pihak partai bisa membantu menurunkan alat peraga kampanye selama masa tenang kampanye," kata dia.

Baca juga: Bawaslu petakan 25 indikator TPS rawan di Kepulauan Seribu

Baca juga: Bawaslu sebut tidak temukan pelanggaran pemilu di Kepulauan Seribu

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024