Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa ketika masyarakat mengetahui rincian penggunaan pajak yang telah dibayar, maka bisa meminimalkan keresahan yang terjadi di publik.

Vici menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

"Ketika publik tahu bahwa pajak yang dia bayarkan digunakan secara benar oleh pemerintah untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan gratis, misalnya, atau subsidi terhadap transportasi umum, maka itu bisa meminimalisir keresahan,” kata Vici di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kurangnya transparansi dapat membuat masyarakat menjadi kurang percaya terhadap pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah.

"Tidak pernah disampaikan secara terbuka, sekian dipergunakan untuk mungkin fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, maupun perbaikan infrastruktur. Itu tidak pernah disampaikan kepada publik secara terbuka, sehingga kemudian publik bertanya-tanya yang mereka bayarkan itu digunakan untuk apa," ujarnya.

Baca juga: KI Pusat minta pemerintah jelaskan alasan menaikkan PPN jadi 12 persen

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah untuk secara terbuka menjelaskan kepada publik mengenai berapa jumlah pajak yang telah terkumpul setiap bulan, tiga bulan, atau tahun, dan disertai dengan penggunaannya.

Menurut dia, masyarakat tidak akan merasa terbebani bila transparansi dilakukan, sehingga mengetahui pajak yang dibayarkan kembali ke masyarakat, seperti di sejumlah negara.

"Misalnya, di Swedia atau Belgia, dan sebagainya, pajaknya tinggi, tetapi masyarakat berobat ke rumah sakit gratis, pendidikan gratis, masyarakat merasakan jalan di sana mulus, infrastruktur di sana terbangun dengan rapih dan baik. Artinya, masyarakat merasakan ketika dia membayar pajak itu kemudian dipergunakan untuk memang kembali kepada masyarakatnya langsung," tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024