Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar kampanye 16HAKTP guna mengajak masyarakat memperkuat upaya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, memenuhi hak-hak mereka, dan bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) sudah dimulai sejak 25 November hingga 10 Desember 2024. Tema pada tahun ini mengangkat isu "Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan" sebagai respons atas situasi darurat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, Senin mengatakan, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap Perempuan pada Tahun 2023 sebanyak 289.11, dimana 4.347 di antaranya merupakan pengaduan kasus ke Komnas Perempuan, sementara 3.303 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan berbasis gender.
“Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 16 kasus setiap hari,” kata Bahrul Fuad dalam kegiatan 16HAKTP secara daring.
Baca juga: Komnas Perempuan: Penting peran pimpinan kampus lindungi Satgas PPKS
Dalam catatan pengaduan, masih banyak dialami oleh perempuan. Tercatat, sebanyak 284.741 kasus (98.5 persen) terkait kekerasan terhadap perempuan di ranah personal / domestik, ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1.4 persen), dan ranah negara 188 kasus (0.1 persen).
Sehingga, menurut dia ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan. Di sisi lain, kekerasan di ranah publik dan negara tetap mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam melindungi perempuan di berbagai ruang.
Untuk menanggulangi kekerasan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dengan disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi landasan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual beserta aturan turunannya seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Selanjutnya terdapat juga beberapa turunannya seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat.
Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
Baca juga: Komnas: Bangun budaya hukum ramah perempuan atasi kekerasan
Terakhir terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ada tiga Perpres dan satu PP yang sudah diundangkan dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS. Kita perlu kawal bersama pembentukan aturan ini demi implementasi UU TPKS yang lebih komprehensif,” ucap Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.
Meski begitu, berbagai rintangan untuk mengentaskan kasus dan menjerakan para pelaku juga masih terjadi. Menurut dia, tantangan tersebut diantaranya adalah stigma sosial dan budaya patriarki yang membuat banyak korban enggan melapor.
Tantangan selanjutnya adalah keterbatasan akses layanan bagi korban, khususnya di daerah terpencil, masih banyak aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif korban, keterbatasan anggaran, serta ketersediaan UPTD PPA yang belum merata di setiap daerah.
Oleh karena itu, Kampanye 16 HAKTP menjadi salah satu momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melibatkan generasi muda, tokoh masyarakat, dan organisasi non-pemerintah, juga mendorong kolaborasi multi-sektoral, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Baca juga: Komnas HAM soroti ujaran rendahkan perempuan selama Pilkada 2024
Baca juga: Komnas nilai pelaksanaan konvensi menentang penyiksaan masih stagnan
Baca juga: Budaya patriarki sebabkan KDRT dominasi kasus kekerasan gender
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024