Masyarakat membutuhkan kejelasan dan jaminan bahwa pembangunan ruang terbuka hijau dapat berjalan sesuai rencana

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan urgensi transparansi dalam pengelolaan perjanjian antara badan publik dan pihak ketiga terkait penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Menurut Harry, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11 ayat 1 yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi setiap saat, termasuk perjanjian antara badan publik dengan pihak ketiga.

“Transparansi dalam penyediaan fasos dan fasum sangat penting, karena keterlambatan atau ketidakjelasan dalam penyerahan fasilitas tersebut berdampak pada ketidakpastian pembangunan ruang terbuka hijau yang menjadi hak masyarakat,” ujar Harry di Jakarta, Senin.

Baca juga: KI DKI tekankan pentingnya transparansi kualitas udara di Jakarta

Ia menjelaskan ketika pihak pengembang belum menyerahkan fasos dan fasum sesuai perjanjian, pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan pembangunan yang telah direncanakan. Hal ini menghambat terwujudnya kota layak huni yang mendukung kualitas hidup warganya.

Harry juga berharap calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan komitmen nyata terhadap transparansi pengelolaan fasilitas publik ini.

Baca juga: KI DKI ingatkan pentingnya transparansi anggaran penanganan banjir

“Jika terpilih, apa langkah konkret yang akan anda ambil untuk menjamin transparansi perjanjian antara badan publik dan pihak ketiga? Masyarakat membutuhkan kejelasan dan jaminan bahwa pembangunan ruang terbuka hijau dapat berjalan sesuai rencana,” kata Harry.

Menurut Harry, keterbukaan informasi mengenai perjanjian badan publik dengan pihak ketiga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Selain itu, informasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi implementasi perjanjian tersebut secara langsung.

Harry juga memberikan apresiasi kepada beberapa inisiatif yang telah dilakukan, seperti penerapan sistem monitoring daring untuk transparansi pengelolaan fasilitas umum.

Baca juga: KI DKI tunggu komitmen transparansi dari ketiga kandidat gubernur

Namun, ia menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas agar setiap perjanjian dapat diakses dengan mudah oleh publik.

“Keterbukaan informasi adalah salah satu elemen utama dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan layak huni. Kita harus menjadikan ini sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan kota ke depan,” kata Harry.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024