Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) membutuhkan undang-undang pemindahan narapidana.

“Menurut saya demikian,” kata Prof. Hikmahanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Prof. Hikmahanto menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana, yakni Prancis, Australia, dan Filipina.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini instrumen bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assitance (MLA) masih belum memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana disebutkan MLA tidak memberikan wewenang untuk pengalihan pidana.

Selain itu, kata dia, Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebut ketentuan mengenai pemindahan narapidana perlu diatur dengan undang-undang.

“Permasalahannya adalah undang-undang terkait pemindahan narapidana hingga saat ini belum ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa UU yang mengatur pemindahan narapidana diperlukan agar para petugas pemasyarakatan tidak berada dalam situasi yang berpotensi melanggar tugas karena melepas narapidana yang tidak berdasarkan ketentuan hukum.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Imipas menyebut bahwa pihaknya akan menyusun rancangan undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana demi menghadirkan payung hukum yang jelas.

"Nanti kami akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner (pemindahan narapidana),” kata Agus menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca juga: Agus Andrianto sebut bakal susun UU terkait “transfer of prisoner"

Baca juga: Menkum kaji pemindahan 5 napi anggota "Bali Nine" ke Australia

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024