Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menunjuk pejabat untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital dan Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

Wayan Toni Supriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, ditunjuk menjadi Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Iya betul Mbak, saya sebagai Plt. Dirjen Ekosistem Digital," kata Wayan melalui pesan singkat kepada ANTARA saat dimintai konfirmasi pada Selasa.

Wayan diangkat menjadi Plt. Dirjen Ekosistem Digital mulai 25 November 2024 menurut Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditetapkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid.

Pengangkatan Plt. Dirjen Ekosistem Digital mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital antara lain menjalankan fungsi dalam perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.

Fungsi direktorat ini juga mencakup pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital; pelaksanaan administrasi direktorat; dan pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh menteri.

Baca juga: Kemkomdigi berkolaborasi untuk jaga ruang digital jelang pilkada 2024

Wayan Tony Supriyanto ditunjuk menjadi Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital. (ANTARA/Livia Kristianti)


Baca juga: Kemkomdigi optimalkan layanan telekomunikasi jelang libur akhir tahun

Sementara itu, Ismail yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat dan Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika ditunjuk menjadi Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

Menurut Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditetapkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid, Ismail ditugasi menjadi Plt. Dirjen Infrastruktur Digital mulai 25 November 2024.

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital antara lain menyelenggarakan fungsi dalam perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.

Fungsi direktorat ini juga mencakup pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital; pelaksanaan administrasi direktorat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Menkomdigi pada Senin (25/11) juga mengumumkan penunjukan Brigjen Pol. Alexander Sabar sebagai Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca juga: Alexander Sabar jadi Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital

Baca juga: Strategi komunikasi publik disiapkan untuk dukung program pemerintah

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024