Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan tidak boleh ada pelibatan anak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Seharusnya tidak terjadi pelibatan anak dalam pilkada, apalagi bagi anak-anak yang belum mempunyai hak pilih," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Nahar menanggapi kasus tiga siswa dari taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang dikeluarkan dari sekolah hanya karena perbedaan pilihan politik orang tua mereka dengan yayasan TK dalam Pilkada 2024.
Kementerian PPPA pun langsung berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat untuk memantau perkembangan kasus ini.
"Dinas PPPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang memonitor dan mengadvokasi pemenuhan hak anak untuk tetap bisa belajar," kata Nahar.
Baca juga: KemenPPPA minta peserta pilkada tidak libatkan anak dalam kampanye
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah melakukan deklarasi dan diseminasi Surat Edaran Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat Edaran Bersama dibuat untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan tidak mengeksploitasi anak, memberikan pendidikan politik, dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula di bawah 18 tahun.
Ada 11 poin terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak yang harus diperhatikan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ramah anak, yakni tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan tidak menyalahgunakan dan atau memalsukan identitas anak agar masuk ke dalam daftar pemilih.
Baca juga: KPAI ingatkan 11 elemen larangan libatkan anak dalam kampanye pilkada
Kemudian tidak menyalahgunakan fasilitas anak, seperti tempat bermain, satuan pendidikan, kecuali perguruan tinggi untuk kepentingan kampanye, tidak melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga sebagai materi kampanye, serta tidak menampilkan anak di atas panggung kampanye peserta Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam bentuk hiburan.
Selanjutnya tidak melibatkan anak sebagai juru kampanye, tidak melibatkan anak untuk memasang dan atau menggunakan atribut kampanye, dan tidak melibatkan anak dalam praktik politik uang.
Surat Edaran Bersama juga melarang eksploitasi dan atau melibatkan anak untuk melakukan tindak kekerasan pada masa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Baca juga: Bawaslu antisipasi calon kepala daerah libatkan anak dalam kampanye
"Dilarang melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan diskriminatif lainnya kepada anak yang orang tua dan atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya, serta dilarang memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," kata Nahar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024