Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengajukan perubahan anggota Komite Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

"Menteri PKP bersurat ke Presiden atas permintaan Komisioner BP TAPERA untuk perubahan Komite sehubungan dengan Perubahan Kabinet," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PKP Iwan Suprijanto di Jakarta, Kamis.

Hal ini terkait dengan perubahan kabinet dari Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo 2019-2024 menjadi Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Iwan, hingga saat ini anggota Komite Tapera masih tertulis dijabat Menteri PUPR.

"Dalam surat Menteri PKP diusulkan ke Presiden untuk ditata ulang. Nanti Pak Menteri PKP akan duduk di komite (Tapera) itu," katanya.

Komite Tapera ini akan berperan dalam pembahasan dan skema Tapera ke depannya. "Komite itu nanti menurunkan arah pembicaraan dan sebagainya," ujar Iwan.

Sebagai informasi, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) sebelumnya bertemu dengan Komisioner BP Tapera (Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat) Heru Pudyo Nugroho beserta para Deputi BP Tapera.

Dalam pertemuan tersebut Ara mendorong BP Tapera untuk membuat terobosan inovasi agar dapat meraih minat dan kepercayaan masyarakat, terutama inovasi yang berpihak kepada rakyat sesuai pesan Presiden Prabowo.

Dia juga menyatakan sependapat dengan pandangan publik bahwa keikutsertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak seharusnya wajib, melainkan bersifat sukarela.

Untuk itu, Ara meminta BP Tapera untuk membuat terobosan dan membuat sistem yang menarik agar program Tapera ini didukung oleh masyarakat. Ia juga meminta kepada BP Tapera untuk memikirkan seandainya harus ada aturan yang perlu diubah guna mendukung program tiga juta rumah dan masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau.

Baca juga: Menteri PKP sepakat program Tapera seharusnya sukarela, tidak wajib

Baca juga: BTN Syariah-Tapera adakan akad massal rumah subsidi bagi PNS di Jember

Baca juga: Menteri Perumahan: Tapera masih harus bangun kepercayaan publik

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024