Itu hak kawan-kawan, itu negara yang memberi perlindungan ya bukan preman bukan koperasi bukan perusahaan, tapi perintah undang-undang
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan para pekerja termasuk tenaga kerja bongkar muat memiliki hak perlindungan dari negara berupa BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu hak kawan-kawan, itu negara yang memberi perlindungan ya bukan preman bukan koperasi bukan perusahaan, tapi itu perintah undang-undang jadi kawan-kawan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan adalah hak yang dilindungi oleh undang-udang yang diberikan negara dan itu adalah perintah konstitusi,” ujar Wamen Noel saat berdialog dengan para pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis.
Noel, sapaan akrabnya pun merekomendasikan kepada sekitar 360 pekerja TKBM yang tergabung di bawah naungan Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok dapat mendaftarkan kepesertaan para pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dalam audiensi dengan pekerja TKBM dengan Wamenaker, Ketua Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Asep Slamet mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi persoalan keanggotaan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan coba nanti kita evaluasi lagi untuk pendaftarannya,” ujar Asep.
Baca juga: Wamenaker dukung pelatihan K3 bagi pekerja TKBM
Baca juga: Wamenaker telah gunakan hak pilih di TPS Depok
Wamenaker Noel pun kembali menegaskan bahwa hak pekerja berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar dapat dipenuhi melalui prosedur yang jelas.
“Ini bukan soal angka (pekerja yang belum terdaftar BPJS TK). Tapi soal hak mereka, tapi juga konstitusi bahwa mereka harus mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, kedua BPJS Ketenagakerjaan. Jadi komponen dua itu penting mereka dapatkan,” tambahnya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna mengatakan, pihaknya senantiasa mengawasi persoalan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini sehingga kepesertaan jaminan sosial pekerja itu dapat segera selesai dalam pekan ini.
Sesuai pasal 86 dan 87 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 87 UU tersebut juga mengatur setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Baca juga: Wamenaker Noel Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama, Ada Anak Butuh Sekolah
Baca juga: Wamen Immanuel: Kemnaker Dukung Desk Pencegahan Penyelundupan
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024