Jakarta (ANTARA) - Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempersoalkan aturan pembentukan panitia seleksi (pansel) KPK dalam Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya sudah menyampaikan kepada Presiden dan DPR untuk mendaftar calon anggota Dewan Pengawas KPK, yang mana panselnya semestinya dibentuk oleh Presiden 2024,” kata Boyamin membacakan kedudukan hukumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Di hadapan majelis hakim panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Boyamin mengutip pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Putusan dimaksud merupakan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait syarat usia dan masa jabatan pimpinan KPK.

Melalui putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan Nurul Ghufron. MK mengubah syarat usia pimpinan KPK menjadi 50–65 tahun, sementara masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun dari sebelumnya hanya empat tahun.

Di dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK menyebutkan bahwa jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019–2024.

Mahkamah juga menegaskan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024–2029.

Baca juga: Boyamin ajukan uji materi ke MK terkait pansel KPK

Menurut Boyamin, jika merujuk kepada pertimbangan hukum MK tersebut, pimpinan KPK periode 2024–2029 dipilih oleh DPR periode 2024–2029 berdasarkan calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, bukan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

“Itu jelas menyatakan di sana dalam pertimbangannya adalah Presiden Jokowi sudah dinyatakan memilih (pimpinan KPK) di tahun 2019, sehingga yang harusnya membentuk pansel dan menyerahkan pada DPR adalah Presiden periode 2024–2029,” kata Boyamin.

Atas dasar itu, Boyamin mengajukan dua permohonan uji materi ke MK yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 160/PUU-XXII/2024 dan 163/PUU-XXII/2024.

Pada Perkara Nomor 160, Boyamin meminta kepada MK agar kata “presiden” pada Pasal 30 ayat (1) UU 30/2002 dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai “Presiden yang masa jabatannya sama dengan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

Kemudian, kata “pemerintah” pada Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002 dinyatakan bertentangan dengan konstitusi apabila tidak dimaknai “Pemerintah yang masa jabatannya sama dengan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

Sementara itu, pada Perkara Nomor 163, Boyamin meminta kata “presiden” pada Pasal 30 ayat (1) UU 20/2002 dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai “Presiden yang masa jabatannya sama dengan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK”.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024