Jakarta (ANTARA) - Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Tangerang dengan mengamankan seorang tersangka berinisial ODB alias Buluk.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho pada Jumat menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi dari petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

"Pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 22.00 petugas Satresnarkoba menerima laporan adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," katanya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

Baca juga: Polisi tangkap pria simpan belasan paket sabu di Jakarta Utara

Zain menambahkan, tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut mengakui memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

"Barang Bukti yang berhasil disita, yaitu dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram, satu buah kandang burung dan satu unit ponsel," katanya.

Zain juga mengungkapkan petugas Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut.

"Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait," katanya.

Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Jakpus libatkan semua pihak untuk cegah narkoba di sekolah

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024