Jakarta, 25 Agustus 2014 (ANTARA) -- Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas laut mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan teritorial 3,1 juta km2 dan ZEE Indonesia 2,7 km2 dan terdiri dari 17.508 buah  pulau dengan panjang pantai mencapai 104.000 km. Indonesia memiliki berbagai potensi sumberdaya alam yang melimpah, oleh karena itu diperlukan payung hukum yang mengatur keseluruhan sektor yang terkait dengan sumber daya kelautan secara terpadu. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (25/8).

Sharif menjelaskan kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan diawali dengan Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Pada tahun 1982 ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 yaitu United Nations Convention On The Law of The Sea atau UNCLOS 1982. Sebagai konsekuensi dari UNCLOS 1982, Indonesia dituntut untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dalam mengelola sumberdaya kelautan berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982, antara lain menyelesaikan penataan batas maritim (perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen). Tentunya seluruh wilayah laut tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan secara berkelanjutan. Pengelolaan dan pemamfaatan sumberdaya kelautan, meliputi:

  1. Mengenal berbagai-bagai jenis laut Indonesia dengan berbagai ketentuannya
  2. Mengenal dan menghormati hak-hak internasional atas perairan Indonesia
  3. Mengenal berbagai-bagai sumberdaya alam yang terdapat di berbagai-bagai perairan tersebut, baik yang dalam wilayah kedaulatan maupun di luarnya, maupun yang hidup, yang tidak hidup.
  4. Mampu mempertahankan kedaulatan wilayah, kewenangan, keamanan, keselamatan, kesatuan dan persatuan nasional dalam memanfaatkan ruang laut maupun sumberdaya yang ada di dalamnya.
  5. Mampu menghapuskan  IUU fishing dan mencegah segala macam bentuk penyelundupan dan pelanggaran hukum di perairan Indonesia, baik di wilayahnya maupun di daerah kewenangannya.
  6. Mampu memelihara lingkungan laut  dan memanfaatkan sumberdaya alamnya secara sustainable.
  7. Menetapkan dan mengelola berbagai perbatasan maritim dengan negara tetangga serta menjaga keamanan berbagai perbatasan tersebut.
  8. Mampu memajukan dan menjaga keselamatan pelayaran melalui perairan Indonesia.
  9. Mampu memanfaatkan otonomi daerah yang konstruktif mengenai kelautan.
  10. Mampu memanfaatkan sumberdaya alam dan ruang diluar perairan Indonesia seperti di laut bebas dan di dasar laut internasional.

Sharif menambahkan untuk mengelola dan memenfaatkan sumberdaya kelautan dibutuhkan regulasi atau undang-undang (UU) yang memuat dasar filosofis, sosiologis dan yuridis, serta sesuai dengan konsepsi geopolitik bangsa. Karena itu, keberadaan UU yang mengatur pemanfatan wilayah laut secara komprehensif adalah sangat urgen. Saat ini, setidaknya terdapat 23 UU sektoral yang terkait dengan bidang kelautan, tapi tidak ada UU yang mengintegrasikan berbagai UU tersebut.

Sharif juga mencontohkan bahwa belum ada peraturan yang bisa dijadikan landasan untuk membuat Tata Ruang Laut Nasional, yang ada baru tata ruang laut hingga 12 mil (sebagaimana dimanatkan UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 1/2014). Maka dari itu, kehadiran UU Kelautan sangat diperlukan agar kebijakan nasional pengelolaan laut terintegrasi.

Undang-Undang Kelautan
Undang-Undang Kelautan mempunyai fokus, yaitu: 1) Mainstreaming dan percepatan pembangunan kelautan nasional ke depan; 2) Breakthrough terhadap permasalahan peraturan perundangan yang ada; 3) Outward looking terhadap kepentingan kelautan bagi bangsa Indonesia ke depan; 4) Menetapkan yang belum diatur dalam UU yang sudah ada di bidang kelautan; dan 5) Mengacu pada UNCLOS dan kondisi geografis Indonesia, ungkap Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sjarief menjelaskan dengan adanya UU kelautan, diharapkan dapat menjadi instrumen regulasi  untuk mewujudkan bidang kelautan sebagai bidang andalan (leading sector) dalam pembangunan nasional, sehingga Indonesia bisa disebut sebagai negara maritim. Negara Maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan laut, walaupun negara tersebut mungkin tidak punya banyak laut tetapi mempunyai kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, peralatan, dan lain-lain untuk mengelola dan memanfaatkan laut tersebut, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya.Banyak negara kepulauan atau negara pulau yang tidak atau belum menjadi negara maritim. Indonesia, menurut hemat saya adalah negara kepulauan yang sedang menuju atau bercita-cita menjadi Negara maritim.

Sjarief menambahkan, secara historis, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kelautan sudah sangat lama dibahas, baik di pemerintah, DPR, DPD, maupun antara pemerintah, DPD dan DPR. Pemerintah, dalam hal ini diwakili Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan DPD dan DPR, saat ini tengah melakukan finalisasi terhadap RUU Kelautan tersebut, dan diharapkan pada masa periode kabinet saat ini RUU Kelautan bisa disyahkan menjadi undang-undang.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan

DATA PENDUKUNG SIARAN PERS – KKP

 

 

 

Negara Kepulauan:

1)    Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.  Luas laut kita mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan teritorial 3,1 juta km2 dan ZEE Indonesia 2,7 km2 dan terdiri dari 17.508 buah pulau dengan panjang pantai mencapai 104.000 km.

2)    Laut sangat penting bagi kita karena dari 440 kabupaten/kota yang ada, 297 diantaranya merupakan kabupaten/kota pesisir.

3)    Jumlah penduduk miskin di kawasan pesisir mencapai 7.879.468 orang atau sekitar 13,05 persen dari penduduk miskin nasional.

4)    Dengan demikian potensi laut dan pesisir yang besar tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional, daerah dan desa-desa pantai yang ternyata banyak sekali penduduk yang masih miskin.

 

Negara Maritim:

1)  Walaupun negara kepulauan, Indonesia masih belum sepenuhnya dapat disebut sebagai negara maritim karena ekonomi, perdagangan dan kegiatan lain yang terkait masih belum sepenuhnya mengandalkan potensi laut.

2)  Syarat negara maritim: 1) lokasi geografis, 2) karakteristik tanah dan pantai, 3) luas wilayah (darat dan laut), 4) jumlah dan karakter penduduk, 5) kegiatan ekonomi dan perdagangan terkait laut, dan 6) kelembagaan pemerintah. Keenam persyaratan tersebut harus disertai dengan kemampuan mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam dan jasa kelautan serta potensi lainya seperti pertahanan, sebagai pendukung ekonomi, perdagangan dan kedaulatan negara.

3)  Potensi yang dapat digerakkan untuk mendukung negara maritim meliputi: transportasi laut, industri perkapalan, mineral dan energi, wisata bahari, perikanan, bioteknologi kelautan, dan potensi lainnya.

 

Penjelasan:

a.    Lokasi geografis: Bentuk negara kepulauan dengan potensi laut yang begitu besar merupakan modal dasar bagi Indonesia untuk menjadi negara maritim yang besar.Selain itu, letak Indonesia sangat strategis secara ekonomi dan politik, yaitu di antara samudera pasifik dan atlantik.

b.   Karakteristik tanah dan pantai: dengan 17.508 pulau, dan panjang pantai 104.000 km.

c.    Luas wilayah (darat dan laut): Luas wilayah laut 5,8 juta km2 atau 2/3 wilayah RI.

d.   Jumlah dan karakter penduduk: Lebih dari 60% penduduk Indonesia tinggal di wilayah pesisir. Jumlah nelayan 2,7 juta. Dari 440 kabupaten/kota yang ada, 297 diantaranya merupakan kabupaten/kota pesisir. Jumlah penduduk miskin di kawasan pesisir mencapai 7.879.468 orang atau sekitar 13,05 persen dari penduduk miskin nasional. Selain itu, factor sosial dan budaya yang berorientasi laut juga sangat penting sebagai bagian integral dari sebuah negara maritim.

e.    Kegiatan ekonomi dan perdagangan terkait laut: sistem ekonomi dan perdagangan RI semestinya didukung sepenuhnya oleh sumberdaya kelautan, yaitu meliputi sumberdaya alam dan jasa kelautan atau kemaritiman, seperti sistem transportasi dan pengangkutan laut: pelayaran, industri dan jasa kemaritiman, kepelabuhanan, serta kegiatan lainya yang terkait seperti perdagangan berbasis laut (sea borne trade).

f.     Kelembagaan pemerintah: kelembagaan pemerintah (dan swasta) yang bertanggung jawab untuk mengelola sumberdaya kelautan dan semua kegiatan terkait laut.

 

Wujud Negara Kepulauan sebagai Pola Dasar Pembangunan:

Menyadari penting wujud negara kepulauan, semestinya pembangunan di Indonesia menerapkan konsep negara kepulauan sebagai pola dasar pembangunan. Sistem perencanaan pembangunan harus dirancang sesuai karakteristik geografis dimana laut menjadi faktor dominan dengan puluhan ribu pulau. Pembangunan infrastruktur seperti prasarana transportasi, energi termasuk listrik, dan komunikasi harus merata, terintegrasi, dan efisien, baik di wilayah Indonesia Barat maupun Timur. Konektivitas antar pulau dan antar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi perlu dikembangkan. Konektivitas tersebut akan sangat penting untuk mendorong berkembangnya pusat-pusat produksi dan perdagangan yang tersebar di seluruh daerah. Dengan demikian pembanguan ekonomi dan perdagangan akan makin efisien dan merata.

 

Pandangan tersebut sesuai dengan arah kebijakan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang dalam Misi ke -7 & dinyatakan sebagai berikut: 

1)    Membangkitkan wawasan dan budaya bahari, melalui (a) pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang kelautan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; (b) melestarikan nilai-nilai budaya serta wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang kelautan; dan (c) melindungi dan menyosialisasikan peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dan konservasi.

2)    Meningkatkan dan menguatkan peranan sumber daya manusia di bidang kelautan dengan (a) mendorong jasa pendidikan dan pelatihan yang berkualitas di bidang kelautan untuk bidang-bidang keunggulan yang diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja, (b) mengembangkan standar kompetensi SDM di bidang kelautan, dan (c) peningkatan dan penguatan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan pengembangan sistem informasi kelautan.

3)    Menetapkan wilayah NKRI, aset-aset, dan hal-hal terkait di dalamnya, termasuk kewajiban-kewajiban yang telah digariskan oleh hukum laut UNCLOS 1982, yakni (a) menyelesaikan hak dan kewajiban dalam mengelola sumber daya kelautan berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982; (b) menyelesaikan penataan batas maritim (perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen); (c) menyelesaikan batas landas kontinen di luar 200 mil laut; (d) menyampaikan laporan data nama geografis sumber daya kelautan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di sisi lain, Indonesia juga perlu pengembangan dan penerapan tata kelola dan kelembagaan nasional di bidang kelautan, yang meliputi (a) pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan yang mendukung ke arah terwujudnya Indonesia sebagai Negara Kepulauan serta (b) pengembangan sistem koordinasi, perencanaan, monitoring, dan evaluasi.

4)    Melakukan upaya pengamanan wilayah kedaulatan yurisdiksi dan aset Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi (a) peningkatan kinerja pertahanan dan keamanan secara terpadu di wilayah perbatasan; (b) pengembangan sistem monitoring, control, and survaillance (MCS) sebagai instrumen pengamanan sumber daya, lingkungan, dan wilayah kelautan; (c) pengoptimalan pelaksanaan pengamanan wilayah perbatasan dan pulau- pulau kecil terdepan; dan (d) peningkatan koordinasi keamanan dan penanganan pelanggaran di laut.

5)    Mengurangi dampak bencana pesisir dan pencemaran laut melalui (a) pengembangan sistem mitigasi bencana; (b) pengembangan early warning system; (c) pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di laut; (d) pengembangan sistem pengendalian hama laut, introduksi spesies asing, dan organisme laut yang menempel pada dinding kapal; serta (e) pengendalian dampak sisa-sisa bangunan dan aktivitas di laut.

 

Industrialisasi Perikanan:

1)    Perikanan merupakan salah satu sumberdaya alam potensial untuk mendukung pembangunan ekonomi. Penangkapan ikan dilaut dan budidaya ikan di laut mempunyai potensi sangat besar, sehingga pemanfaatan sumberdaya ikan di laut akan dapat menjadi andalan pembangunan negara maritim di masa depan.  Beberapa tahun terakhir ini ekonomi berbasis perikanan terus tumbuh dan dua tahun terakhir ini berada di atas pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional.

2)    Pertumbuhan PDB Produk Domestik Bruto(PDB) perikanan pada tahun 2012 mencapai 6,48% sementara itu, pada tahun 2013 PDB perikanan tumbuh 6,9%, yaitu lebih tinggi dari PDB Nasional yang tumbuh 5,8% dan pertanian dalam arti luas tumbuh 3,5%.

3)    Pada tahun 2013 produksi perikanan nasional mencapai 19,57 juta ton, dengan laju pertumbuhan rata-rata produksi perikanan nasional mencapai 18,94% per tahun, sejak tahun 2010.

4)    Produksi perikanan tangkap di laut tahun 2013 sebesar 5,86 juta ton dengan kenaikan produksi sekitar 3,7% per tahun. Sementara itu, produksi perikanan budidaya sampai dengan tahun 2013 sebesar 13,70 juta ton (terdiri dari rumput laut 8,18 juta ton dan ikan 5,6 juta ton) dengan kenaikan rata-rata per tahun sebesar 29,99%.

5)    Ke depan, perikanan budidaya akan memegang peranan penting mengingat potensinya begitu besar: potensi lahan budidaya tambahk sekitar 1,2 juta hektar yang sudah dimanfaatkan kurang dari 50%, sementara itu potensi budidaya laut (mariculture mencapai 12 juta hektar, sedangkan yang telah dimanfaatkan baru mencapai sekitar 117 ribu hektar. Untuk perikanan tangkap pemanfaatannya perlu dilakukan secara hati-hati karena tingkat pemanfaatannya telah mencapai batas yang diperbolehkan (potensi lestari). Upaya yang harus dilakukan adalah peningkatan produktivitas dan peningkatan kualitas penangkapan dan hasil tangkapan.

6)    Capaian tingkat produksi perikanan yang makin tinggi ini menempatkan Indonesia sebagai negara penghasil ikan nomor dua di dunia pada tahun 2013 setelah Cina, sementara itu ekspor hasil perikanan kita menduduki peringkat 12 dan tantangan ke depan adalah terus berupaya meningkatkan produksi yang disertai dengan openingkatan ekpor hasil perikanan.

7)    Untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing telah dilakukan pengembangan industry pengolahan ikan. Jumlah produksi pengolahan sekitar 5,2 juta ton tahun 2013 naik 7,1% dari tahun 2010.

8)    Nilai ekspor produk perikanan 2013 mencapai US$4,16 milliar atau naik 7,84% dari 2012 yang besarnya US$3,85 milliar. Periode 2010-2013 volume ekspor naik rata-rata 4,37% per tahun sementara itu nilai ekspor naik rata-rata 13,41% per tahun.

9)    Nilai impor perikanan 2013 adalah 11,2% dari nilai ekspor (US$4,16 milliar), yaitu sekitar US$ 450 juta.

10)Nilai ekonomi kelautan dan perikanan pada tahun 2013 mencapai lebih dari Rp 291 trilliun.

11)Konsumsi ikan per kapita nasional selama 2010-2013 meningkat sebesar 5,33% per tahun, yakni dari 30,48 kg/kapita pada tahun 2010 menjadi 35,62 kg/kapita pada tahun 2013. Peningkatan konsumsi ikan nasional dilakukan antara lain melalui kampanye nasional, yaitu Gemar Ikan atau Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan.

12)Pertumbuhan ini didorong melalui kebijakan industrialisasi kelautan dan perikanan berupa modernisasi sistem produksi dan manajemen: yaitu pemanfaatan teknologi mulai dari peningkatan nilai tambah, pemasaran, pengembangan induk unggul, produksi benih, pakan, perkolaman, sampai dengan sistem manajemen budidaya dan pasca panen. Industrialisasi perikanan tangkap juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas penangkapan dengan armada perikanan dengan ukuran lebih besar, pembinaan teknik penangkapan, penataan sistem manajemen pelabuhan perikanan sebagai pusat pelayanan masyarakat, serta penyempuranaan sistem perijinan penangkapan ikan dan pengelolaan sumberdaya ikan (SDI).

13)Perikanan mempunyai peran makin penting dalam perekonomian kita sehingga perlu terus ditingkatkan di masa depan dengan kebijakan dan program yang benar-benar memahami pentingnya sektor kelautan dan perikanan dalam perekonomian kita.

 

Swasembada Garam Konsumsi:

1)    Volume produksi garam rakyat pada tahun 2012 mencapai 2.978.616,10 ton, yang terdiri dari 2.020.109,70 ton hasil produksi Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR), produksi garam rakyat non PUGAR sebesar 453.606,40 ton, dan PT Garam 385.000 ton, serta sisa impor tahun 2012 sebesar 119.900 ton.

2)    Sementara estimasi kebutuhan garam konsumsi tahun 2012 sebesar 1.440.000 ton. Sehingga produksi garam nasional sudah surplus sebanyak 1.538.616,10 ton.

3)    Surplus garam sebesar 1.538.616,10 ton kemudian dapat dijadikan stok garam nasional pada semester I (Januari-Juli) Tahun 2013. Dengan demikian pada tahun 2012, Indonesia telah berhasil memenuhi target Swasembada Garam Konsumsi, sehingga Indonesia perlu menghentikan impor garam.

4)    Kinerja ini berhasil dipertahankan pada tahun 2013, kembali mencapai swasembada garam konsumsi, sehingga Indonesia tidak mengimpor garam konsumsi karena terdapat surplus garam konsumsi sebesar 0,52 juta ton.

 

Kebijakan ke Depan: Pembangunan Kelautan dengan Pendekatan Ekonomi Biru

1)    Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia Indonesia mempunyai potensi kelautan yang begitu besar, baik secara ekonomi maupun ekologi. Laut dengan semua sumberdaya alam yang ada di dalamnya merupakan modal dasar pembangunan ekonomi, sementara itu secara ekologis laut dengan keaneka ragaman hayati mempunyai peran sebagai faktor penyeimbang sistem kehidupan alam.

2)    Potensi laut, seperti perikanan, transportasi dan bangunan di laut, minyak, gas, dan mineral, energi angin dan arus laut, wisata, dan biologi kelautan tersebut perlu dikembangkan secara cerdas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan untuk kesejahteraan rakyat dan pada saat yang bersamaan perlu dilaksanakan secara berhati-hati agar tidak merusak lingkungan.

3)    Untuk mengoptimalkan pembangunan sektor kelautan tersebut, selama 2 tahun terakhir ini telah dirintis pengembangan kebijakan kelautan dengan pendekatan ekonomi biru yang diharapkan mampu mendorong pelaksanaan pembangunan berbasis konsep negara kepulauan, dimana laut merupakan faktor dominan pembangunan.

4)    Arah kebijakannya mengacu pada RPJPN 2005 – 2025 terutama MISI ke 7 yang kemudian diterjemahkan ke dalam usulan RPJMN 2015 – 2019 yang dipersiapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempertajam dan memperluas ruang lingkup kebijakan kelautan. Kebijakan ini selaras dengan komitmen Indonesia untuk membangun sektor kelautan yang ramah lingkungan, seperti yang telah sampaikan Presiden RI pada kesempatan konferensi tingkat tinggi RIO+20 tahun 2012 di Rio de Janeiro, Brazil, yaitu the blue economy is our new frontier.

5)    Esensi pendekatan ekonomi biru yang sedang dikembangkan adalah keberlanjutan atau sustainability, yaitu keselarasan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk menjamin kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana dimaksud oleh the World Commission on Environment and Development (1987) dan hasil Rio+20 the World Conference on Sustainable Development 2012.

6)    Lebih spesifik konsep ekonomi biru mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut: 1) keberlanjutan, 2) efisiensi sumberdaya dalam, 3) tanpa meninggalkan apa pun berupa limbah (zero waste), dan 4) kepedulian sosial, yaitu peningkatan pendapatan masyarakat dan perluasan lapangan pekerjaan. Secara ringkas ekonomi biru adalah pendekatan pembangunan kelautan yang berkelanjutan yang secara ekonomi dan sosial menguntungkan dan dari segi lingkungan aman.

7)    Pendekatan ekonomi biru dalam pembangunan kelautan berkelanjutan mencakup 3 aspek, yaitu: 1) Penerapan Tata Kelola Laut yang Baik (good ocean governance), 2) Pengembangan Kawasan Ekonomi Biru, dan 3) Pengembangan Investasi dan Bisnis Model Ekonomi Biru. Ketiga hal tersebut telah dijadikan acuan dan landasan penelahaan dan penataan kebijakan kelautan mulai awal 2013.

8)    Pendekatan ekonomi biru diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan masa kini dan masa depan yang didasari oleh prinsip keseimbangan antara peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, kepedulian sosial, dan pelestarian lingkungan.

9)    Pendekatan ini makin relevan untuk menangkal dampak negatif sebagai akibat dari makin meningkatnya potensi kerusakan alam, baik yang disebabkan oleh aktivitas manusia maupun yang diakibatkan oleh gejala perubahan alam, seperti pemanasan global dan perubahan iklim.

10)Pendekatan ekonomi biru telah mulai diterapkan sebagai arah kebijakan (guiding principles) untuk menjamin seluruh program and kegiatan disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip kesimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

 

 

Undang-Undang Kelautan mempunyai fokus, yaitu: Mainstreaming dan percepatan pembangunan kelautan nasional ke depan, Breakthrough terhadap permasalahan peraturan perundangan yang ada, Outward looking terhadap kepentingan kelautan bagi bangsa Indonesia ke depan, Menetapkan yang belum diatur dalam UU yang sudah ada di bidang kelautan, Mengacu pada UNCLOS dan kondisi geografis Indonesia.

 

Kebijakan Kelautan Indonesia

 

1.     Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diakui secara  internasional sebagai suatu negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang wajib dikelola secara berkelanjutan dan dimanfaatkan  secara terpadu bagi kepentingan generasi sekarang dan mendatang

2.     Wilayah laut merupakan bagian terbesar dari wilayah Indonesia memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan ekologi, merupakan modal dasar bagi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia;

3.     Indonesia adalah negara kepulauan yang berbentuk negara kesatuan berwawasan nusantara perlu memiliki paradigma baru Indonesia masa depan yang lebih berorientasi pada visi pembangunan  kelautan di segala bidang;

4.     Untuk mewujudkan optimalisasi pemanfaatan kekayaan sumber daya alam kelautan yang melimpah, peraturan perundang-undangan sektoral di bidang kelautan yang telah ada memerlukan kebijakan pengelolaan yang  menyeluruh dan terpadu.

 

 

 RUU Kelautan membahas materi pokok, yaitu:

·       Penegasan Kedaulatan

·       Pengelolaan Ruang Laut

·       Pengelolaan Sumber Daya Laut

·       Mekanisme Koordinasi /Kelembagaan

 

Penegasan Kedaulatan

·       Hak dan kewajiban dalam mengelola sumber daya kelautan berdasarkan UNCLOS 1982

·       Batas Wilayah Laut

·       Data Nama Geografis Sumberdaya Kelautan

·       Hubungan Internasional

 

Wawasan dan Budaya Bahari

1.     Pendidikan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kelautan

2.     Pelestarian Nilai-nilai Budaya dan Wawasan Bahari

3.     Revitalisasi Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal di Bidang kelautan

4.     Perlinsungan dan Sosialisasi Budaya Bawah Air

 

Tata Kelola Kelautan

1.     Pembangunan Sistem Hukum dan Tata Pemerintahan

2.     Pengembangan Sistem Koordinasi, Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi

3.     Pengelolaan Ruang Laut

4.     Pengelolaan Sumber Daya Laut

 

Ekonomi Kelautan

1.     Perhubungan Laut

2.     Industri Kelautan

3.     Perikanan

4.     Wisata Bahari

5.     Energi dan Sumber Daya Mineral

6.     Bangunan Laut

7.     Jasa Kelautan

8.     Bioteknologi dan Biofarmakologi Kelautan

9.     Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

 

 

 

 

 

Pertahanan Keamanan dan Keselamatan Di Laut

1.     Pertahanan dan Keamanan secara Terpadu di Wilayah Perbatasan

2.     Pengembangan Sistem Monitoring, Control, and Survaillance (MCS)

3.     Pengamanan Wilayah Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terdepan

4.     Koordinasi Keamanan dan Penanganan Pelanggaran di Laut

 

Lingkungan Laut

1.     Sistem Mitigasi Bencana

2.     Perencanaan Nasional Tanggap Darurat Tumpahan Minyak di Laut

3.     Sistem Pengendalian Hama Laut, Introduksi Spesies Asing, dan Organisme Laut yang Menempel pada Dinding Kapal

4.     Pengendalian Dampak Sisa-sisa Bangunan dan Aktivitas di Laut

5.     Konservasi

 

Pemberdayaan Masyarakat Kelautan

1.     Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Miskin di Kawasan Pesisir

2.     Pengembangan Kegiatan Ekonomi Produktif Skala Kecil

3.     Pengembangan Lapangan Kerja

 

Sumber Daya Manusia, Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi  Serta Sistem Informasi

·       Jasa Pendidikan dan Pelatihan yang Berkualitas di Bidang Kelautan

·       Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Kelautan

·       Peranan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelautan

·       Sistem Informasi Kelautan.

 

Kelembagaan dan mekanisme koordinasi

·       Badan Keamanan Laut (Bakorkamla)




Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014