Kalau bicara dampak kekerasan seksual yang timbul dari pengaruh teknologi digital, enggak bisa dipungkiri. Teknologi ada dua sisi, ada positif dan negatifnya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyoroti kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang terjadi sebagai dampak penyalahgunaan dalam penggunaan kecerdasan buatan (AI).
"Kekerasan seksual berbasis elektronik. Kemajuan teknologi bisa meng-kamuflase korban sampai sedemikian rupa," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam acara media talk bertajuk "Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan", di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Komnas Perempuan: Stop salahkan korban kekerasan
Dengan menggunakan teknologi AI, menurut dia, foto, suara, hingga video korban dapat direkayasa sedemikian rupa.
Hal ini adalah dampak negatif dari kemajuan teknologi.
"Kalau bicara dampak kekerasan seksual yang timbul dari pengaruh teknologi digital, enggak bisa dipungkiri. Teknologi ada dua sisi, ada positif dan negatifnya," kata Ratna Susianawati.
Menurut dia, pelaku kasus kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Belum ada regulasi perlindungan berdampak kekerasan pada pembela HAM
"Bisa dijerat dengan UU TPKS, irisannya dengan UU ITE," kata Ratna Susianawati.
Pada 14 ayat (1) UU TPKS menyebut bahwa setiap orang yang melakukan perekaman, mengambil gambar, atau tangkapan layar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi obyeknya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kekerasan seksual berbasis elektronik juga termasuk ketika orang mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima.
Selain itu, kekerasan seksual berbasis elektronik juga meliputi penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Baca juga: Sumbar perkuat perlindungan perempuan dan anak dengan Program Sahabat PPA
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024