Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada sembilan wilayah di Depok, Tangerang dan Bekasi pada Sabtu.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
- Kota Tangerang di Apartemen Ayodha dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB;
- Ciledug di Rukan Fresh Market Lake City Ketapang Cipondoh dan Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-11.30 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall G Town House pukul 08.00-11.30 WIB;
- Kota Bekasi di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Stadion Mini Tambelang pukul 08.00-11.00 WIB;
- Depok di Halaman Parkir Samsat dan Dealer Honda Simpang Depok pukul 08.00-11.30 WIB;
- Cinere di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-11.30 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar dan DJKN lelang sejumlah aset hasil penyitaan
Baca juga: DJP Jakpus gandeng konsultan pajak bangun ekosistem modern-transparan
Baca juga: Kanwil DJP Jakpus tingkatkan program akses pasar bagi pelaku UMKM
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024