Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, dan berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.
Komisi III evaluasi prosedur penggunaan senjata api personel Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan untuk melakukan evaluasi terkait prosedur penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri, menyusul sejumlah insiden penembakan yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Dia mengatakan Komisi III DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri hingga Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia untuk membahas terkait hal tersebut.
"Nanti kami akan panggil Kadiv Propam, termasuk nanti juga kami panggil As SDM untuk mengecek dan mengevaluasi penggunaan senpi," kata Rano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Alex Marwata: Sayembara tangkap Harun Masiku bentuk partisipasi publik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Alex juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah berhenti mencari Harun Masiku dan sayembara tersebut dinilainya akan membantu tugas komisi antirasuah.
"KPK kan tetap mencari HM, hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau ada masyarakat yang mau membantu kan baik," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK apresiasi MK tegaskan wewenang usut korupsi militer
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wewenang KPK dalam mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Bea Cukai Juanda musnahkan barang sitaan selama sebelas bulan
Bea Cukai Juanda memusnahkan sejumlah barang hasil sitaan selama sebelas bulan terakhir sejak Januari hingga November 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna di Sidoarjo, Jumat mengatakan di antara barang-barang hasil sitaan tersebut terdapat gading gajah dan juga tanduk rusa.
"Kami juga menyita barang-barang lainnya seperti peralatan kosmetik, rokok tanpa dilengkapi cukai, minuman alkohol, produksi tekstil dan aksesoris, obat-obatan, narkotika dan psikotropika," katanya di sela kegiatan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Juanda.
Rakernas Ikadin di Bali soroti pemberantasan korupsi berkeadilan
Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat dalam rangka HUT ke-39 organisasi advokat tersebut menyoroti penerapan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkeadilan.
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia Dr. Maqdir Ismail mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi tantangan besar dalam penegakan hukum.
Hal itu merujuk pada laporan World Justice Project, yang menggarisbawahi Indeks Negara Hukum Indonesia stagnan di angka 0,53 selama satu dekade terakhir, bahkan peringkatnya terus menurun dibandingkan negara lain.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024