Pengusaha akan diuntungkan dengan kenaikan omzet karena daya beli membaik.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen akan memberi efek positif terhadap dunia usaha.

"Dari kajian Celios justru kenaikan UMP lebih tinggi dari formulasi UU Cipta Kerja, memberikan efek surplus ke dunia usaha. Pengusaha akan diuntungkan dengan kenaikan omzet karena daya beli membaik," ujar Bhima dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Bhima menjelaskan, berdasarkan simulasi perhitungan yang dilakukan oleh Celios, pada skenario kenaikan 1,58 persen, surplus usaha bertambah sebesar Rp11,23 triliun. Kemudian pada kenaikan 8,7 persen, surplus ini meningkat menjadi Rp61,84 triliun, dan pada kenaikan 10 persen, mencapai Rp 71,08 triliun.

Walaupun ada peningkatan, kata Bhima lagi, angka ini menunjukkan bahwa dampak pada surplus usaha cenderung lebih moderat dibandingkan dampaknya pada pendapatan masyarakat dan tenaga kerja.

Namun demikian, temuan ini juga membantah bahwa kenaikan upah minimum akan berdampak negatif terhadap dunia usaha. Yang perlu diperhatikan juga, kata Bhima, impor barang konsumsi harus dikurangi.

"Pada dasarnya, kenaikan konsumsi rumah tangga akan mendorong permintaan barang-barang industri. Secara agregat, pendapatan perusahaan akan semakin meningkat pula," katanya lagi.

Bhima juga menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto dinilai masih berhati-hati dalam menggunakan UMP sebagai cara mendorong pemulihan daya beli tahun depan.

Menurutnya, kenaikan UMP 6,5 persen di 2025 masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga.

Hasil hitung-hitungan Celios, idealnya upah minimum naik di atas 8,7-10 persen karena bisa dorong Pendapatan Domestik Bruto (PDB) hingga Rp106,3-Rp122 triliun. Untuk mendorong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi.

"Dengan kenaikan upah minimum yang lebih baik dari formulasi UU Cipta Kerja, maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan langsung memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan dalam aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagilah," kata Bhima.
Baca juga: Presiden Prabowo umumkan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen
Baca juga: Menaker minta buruh-pengusaha bisa pahami kenaikan upah minimum

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024