Jakarta (ANTARA News) - Ignatius Ryan Tumiwa mencabut permohonan pengujian Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dia ajukan untuk melegalkan upaya bunuh diri.

"Klien kami tidak memperbaiki karena ingin mencabut permohonannya," kata Kuasa Hukum Ryan, Fransiska Indra Sari, saat sidang pengujian undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Menurut Fransiska, kliennya kini sudah memiliki semangat hidup.

"Klien kami sudah memiliki semangat hidup, saat ini dia sibuk menulis. Dia ingin seperti JK Rowling (penulis cerita Harry Potter)," katanya.

Fransiska juga mengungkapkan bahwa Ryan tidak bisa datang ke sidang karena sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Mendengar permintaan pencabutan permohonan pengujian Undang-Undang KUHP untuk melegalkan upaya bunuh diri itu, Ketua Majelis Hakim Aswanto langsung mengucapkan syukur.

"Alhamdulillah, prinsipal Anda mencabut permohonannya, karena pada sidang sebelumnya majelis hakim menasehati untuk memikirkan gugatannya tersebut," katanya.

Anggota Majelis Hakim Patrialis Akbar juga mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut. "Kami mengapresiasi, karena gugatan ini telah menjadikan kami prihatin," kata Patrialis.

Dia juga mengatakan bahwa pengujian Pasal 344 KUHP dengan batu uji beberapa pasal UUD 1945 semuanya menyatakan hak hidup.

"Pasal dalam UUD yang menjadi batu uji adalah hak hidup, bukan hak mati," kata Patrialis.

Sebelumnya Ryan Tumiwa mengajukan permohonan pengujian Pasal 344 KHUP terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Dia menganggap Pasal 344 yang berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun" tidak melegalkan upaya bunuh diri.

Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari setahun tidak memiliki pekerjaan sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014