... kerugian biaya ekonomi akibat narkoba pada 2008 mencapai Rp32,5 triliun... "
Mataram, NTB (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional menyebutkan ada dua narkotika jenis baru yang ditetapkan sebagai zat adiktif terlarang, yaitu metilon dan jenis tertentu jamur alias mushroom.

Kepala BNN NTB, Komisaris Besar Polisi Mufthi Djusnir, di Mataram, Selasa, mengatakan, kedua bahan adiktif baru tersebut masuk dalam narkotika golongan satu.

Data BNN, di NTB sekitar 59.350 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba pada 2013. Bahkan 1.000 orang sudah menjadi pecandu narkoba, dan 19.000 warga NTB menjadi pemakai narkoba teratur.

Pada 2008 jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia sekitar 3,1 juta-3,6 juta orang atau setara dengan 1,9 persen dari populasi penduduk Indonesia, meningkat menjadi 2,2 persen pada 2011 atau sekitar 3,8 juta orang.

Sementara, dari segi ekonomi, estimasi total kerugian biaya ekonomi akibat narkoba pada 2008 mencapai Rp32,5 triliun, lebih tinggi 37 persen dibanding 2004. Bahkan, diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat mencapai Rp57 triliun pada 2013. 

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014