Kami juga mendukung sepenuhnya pernyataan Bapak Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 karena merupakan semangat nasionalis dan patriotik khususnya dalam pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,
Jakarta (ANTARA) - Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Klaster Ketenagalistrikan.
"Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) tidak dapat diterima, kami tetap menyambut baik putusan ini," kata Ketua Umum SP PLN, M.Abrar Ali dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu.
Abrar juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Mahkamah Konstitusi yang tetap konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan adalah inkonstitusional.
Terkait soal pengesahan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang semula di Undang-Undang Cipta Karya ditetapkan tanpa persetujuan DPR RI, pihaknya juga meminta MK untuk menyatakan harus melalui pertimbangan DPR RI.
"Kami juga mendukung sepenuhnya pernyataan Bapak Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 karena merupakan semangat nasionalis dan patriotik khususnya dalam pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa," paparnya.
Abrar Ali juga meminta agar SP PLN dan Gekanas dilibatkan dalam setiap pembahasan RUU khususnya dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Ketenagalistrikan.
"Kami juga minta kepada pemerintah untuk dilibatkan dalam membahas RUU Ketenagakerjaan, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang terkait dengan pengelolaan energi," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar Jumat (29/11/2024), mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Klaster Ketenagalistrikan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, Jumat (29/11/2024).
Dalam putusannya, Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024