Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum sepekan dari Senin (4/11) hingga Sabtu (9/11), menjadi sorotan di antaranya KPK menetapkan Gubernur Bengkulu menjadi tersangka kasus korupsi hingga MK tegaskan KPK berwenang usut kasus korupsi militer.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali Anda baca;

1. KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam.

Selanjutnya di sini


2. Hakim PN Andoolo vonis bebas guru honorer Supriyani

Konawe Selatan (ANTARA) - ​​​​​​Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.

Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

Selanjutnya di sini


3. Kejagung periksa kembali OC Kaligis terkait kasus Zarof Ricar

Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali pengacara O.C. Kaligis terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal yang akan digali terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya di sini


4. Keluarga siswa SMK tewas ditembak resmi lapor polisi

Semarang (ANTARA) - Keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak oknum polisi resmi melapor ke Polda Jawa Tengah atas kematian siswa kelas XI tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, membenarkan pelaporan oleh keluarga GRO tersebut.

"Sudah dilaporkan dan sudah diterima," katanya.

Selengkapnya di sini


5. MK tegaskan KPK berwenang usut korupsi militer hingga putusan inkrah

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.

Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002). MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

Selanjutnya di sini

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024