Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia harus menyisir dan menyesuaikan seluruh peraturan terkait dengan tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
“Tindak lanjut konkretnya adalah (Kemenaker) menyisir dan menyesuaikan putusan MK 168 terhadap semua peraturan yang terkait dengan tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan yang sudah didaftar oleh MK sendiri,” kata Bivitri dalam diskusi bertajuk “Tindak Lanjut Putusan MK: Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru” yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Adapun ketujuh pokok persoalan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun, libur dua hari dalam sepekan, menghidupkan kembali peran Dewan Pengupahan, memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lebih lanjut, juga terdapat persoalan berupa memperketat aturan tenaga kerja asing (TKA), membatasi jenis outsourcing, dan mengusulkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
Bivitri mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 diucapkan, sebab putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak dibacakan, yakni 31 Oktober 2024.
“Karena asasnya putusan MK final dan mengikat, berlaku untuk semua. Tidak hanya pemohon,” ucap Bivitri.
Oleh karena itu, Bivitri mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu tugas pemerintah, lanjut dia, adalah melaksanakan putusan tersebut.
“Pertanyaannya, apakah ini harus diberlakukan untuk 2025? Ya, harus. Apakah mampu? Ya, harus bisa,” kata Bivitri.
Dengan demikian, Bivitri menyampaikan bahwa pemerintah harus melakukan upaya-upaya yang extraordinary atau luar biasa untuk menindaklanjuti putusan MK sebagaimana mestinya.
Melalui putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK, khususnya 21 pasal yang dicabut oleh majelis hakim. Bahkan, pihaknya juga sudah membagi tiga tahapan apa saja yang mesti segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.
Baca juga: Menaker menyambut baik putusan MK soal uji materi UU Nomor 18/2017
Baca juga: Pemerintah dan parlemen segera usulkan revisi UU Ketenagakerjaan
Baca juga: Menaker: Pemerintah sedang kaji penetapan upah minimum
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024