ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksiJakarta (ANTARA) -
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal itu dan mempersilakan tim penasihat hukum untuk melaksanakannya.
"Silahkan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kuasa hukum yakin kepolisian tidak akan jemput paksa Firli
Ade Safri menambahkan dugaan kasus Firli melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan tetap berjalan.
"Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, " katanya.
Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
Baca juga: Kuasa hukum Firli bersurat ke Kapolri minta penyidikan dihentikan
Selain kepada Kapolri, kata dia, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.
Ian mengungkapkan alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Baca juga: Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim
"Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi," kata dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tidak ada barang bukti yang disita.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024