Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Kopi Khop atau Kopi Tubruk Aceh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai ikon khas daerah.

“Pemerintah daerah turut bangga atas pencapaian Aceh Barat dalam memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Kopi Khop,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Azwardi di Meulaboh, Senin.

Sertifikat HAKI tersebut secara simbolis diserahkan oleh Azwardi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Barat, Marhaban di Meulaboh.

Sertifikat tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 28 November 2024 lalu.

Dengan telah adanya sertifikat HAKI tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengajak seluruh ASN untuk mempromosikan Kopi Khop melalui berbagai kegiatan guna menjadikannya lebih dikenal di tingkat nasional dan internasional.

“Ini adalah warisan kebanggaan Aceh Barat. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk mengembangkan potensi daerah melalui Kopi Khop,” kata Azwardi.

Seperti diketahui, sajian Kopi Khop Meulaboh adalah salah satu minuman kopi khas Aceh Barat, yang dijadikan secara unik dengan kondisi gelas terbalik.

Cara meminum sajian Kopi Khop Aceh juga sangat unik yaitu menggunakan sebuah sedotan, yang didekatkan di bagian bawah kopi dan disajikan dengan sebuah piring kecil di bawah gelas.

Selain terkenal dan menjadi minuman khas Aceh Barat, minuman kopi yang disajikan dengan kondisi gelas terbalik tersebut saat ini juga telah dijual di sejumlah warung kopi di di berbagai daerah di Aceh, termasuk di Sumatera Utara dan Jakarta.

Baca juga: Unik, "Kupi Khop" Aceh Barat diusulkan jadi warisan budaya

Baca juga: Bubuk kopi Aceh dan Sumut diborong jadi oleh-oleh tamu PON 2024

Baca juga: Pebisnis kopi Aceh Tengah sudah melakukan ekspor ke 15 negara

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024