“Mungkin bisa kami lakukan ke depan perubahan dengan beda tahun misalnya. Tetapi yang jelas saat ini partisipasi yang paling banyak itu justru yang kabupaten-kota, berbanding yang provinsi," kata Dede.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pemberian jeda antara pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional dan di tingkat daerah akan dipertimbangkan ketika merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Saya rasa ya pasti dipertimbangkan karena tentu kawan-kawan juga memahami ya, setiap partai itu melewati sebuah proses pemilu dan pilpres yang tidak mudah,” ujar Dede ketika ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.

Dede mengatakan bahwa jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terlalu dekat dengan pemilu menjadi salah satu faktor kelelahan bagi pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara.

Dede merasa bahwa pemisahan tahun antara pemilu dan pilkada bisa menjadi solusi untuk mengatasi kelelahan tersebut, terutama bagi peserta pemilu dan pilkada yang merasa beban mereka bertambah dua kali lipat.

“Mungkin bisa kami lakukan ke depan perubahan dengan beda tahun misalnya. Tetapi yang jelas saat ini partisipasi yang paling banyak itu justru yang kabupaten-kota, berbanding yang provinsi," kata Dede.

Selain faktor kelelahan, Dede merasa bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada juga dipengaruhi oleh daya tarik calon yang bersaing.

Menurut dia, daya tarik calon sangat berpengaruh untuk membuat seseorang datang dan menyumbangkan suaranya dalam pemilihan.

Dede menjelaskan, meski KPU sudah melakukan sosialisasi secara maksimal, partisipasi pemilih tetap bergantung pada daya tarik calon yang bertarung.

Kurang menariknya calon yang maju di Pilkada turut memengaruhi tingkat partisipasi, terutama di tingkat provinsi.

"Kalau kita lihat bahwa dari sekarang jumlah pesertanya tidak maksimal, itu menandakan mungkin calon-calonnya bukan calon yang menarik buat para pemilih," kata Dede.

Baca juga: Ketua Komisi II nilai KPU berhasil kelola data Pilkada 2024

Baca juga: Komisi II: Pelarangan dan sanksi politik uang perlu dirumuskan ulang

Baca juga: Komisi II DPR cermati kaitan pilkada serentak dan tingkat partisipasi

Baca juga: Komisi II DPR nilai pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 lancar

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024