Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi multipihak dalam mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

"Komnas Perempuan sangat mendorong bagaimana kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan ini diselesaikan secara bersama-sama dan juga menyeluruh, komprehensif, mulai dari pendidikan, pencegahan, penanganan, hingga pada pemulihan korban," kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad di Jakarta, Senin.

Baca juga: Komnas minta aparat hukum gunakan UU TPKS tangani kekerasan seksual

Bahrul Fuad menyampaikan bahwa kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan hendaknya menjadi momentum untuk mengajak semua pihak bersama-sama mencegah, menghapus, dan menangani kekerasan terhadap perempuan.

"Targetnya kita bisa membangun kolaborasi nasional, terus kemudian kita mendorong bagaimana hak-hak pemulihan korban itu dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah kita miliki," kata dia.

Komnas Perempuan juga mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual berbasis gender.

Baca juga: Komnas Perempuan gelar kampanye 16HAKTP lindungi korban kekerasan

Hal ini karena Komnas Perempuan menemukan masih ada sejumlah aparat penegak hukum di daerah yang belum menggunakan UU TPKS dengan beragam alasan.

"Aparat penegak hukum di daerah masih belum berani menggunakan UU TPKS dengan berbagai alasan. Misalnya, karena belum ada peraturan teknis, belum tahu SOP (standar operasional prosedur)," kata Bahrul Fuad.

Menurut dia, implementasi UU TPKS ini penting mengingat tingginya kasus kekerasan seksual berbasis gender yang berujung femisida di Indonesia.

Baca juga: KemenPPPA-UNFPA kuatkan komitmen cegah kekerasan berbasis gender

Setiap tahun, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan berlangsung dari 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024