tidak bisa meningkatkan daya beli masyarakat kalau tidak dibarengi dengan kebijakan lain
Jakarta (ANTARA) - Legislator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 yang ditetapkan Prabowo Subianto patut disyukuri.
“Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen. Ini harus kita syukuri. Insyaallah pekerja akan mendapatkan gaji atau upah lebih. Akan tetapi, memang ini tidak bisa meningkatkan daya beli masyarakat kalau tidak dibarengi dengan kebijakan lain,” kata Taufik di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Airlangga minta pengusaha lebih produktif siasati kenaikan UMP 2025
Misalnya, lanjut Taufik, kenaikan pajak dari 11 persen jadi 12 persen, iuran BPJS naik, BBM yang direncanakan naik, iuran Tapera, dan lain-lain.
Menurut Taufik, jika mau meningkatkan perekonomian Indonesia, banyak hal yang bisa dilakukan. Salah satunya meningkatkan UMN. Namun, setelah itu, pemimpin-pemimpin daerah juga perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Saya harapkan kebijakan gubernur masing-masing, supaya dia berada di tengah-tengah, yaitu dari tuntutan pekerja untuk menaikkan upah setinggi-tingginya dan juga keberatan dari pengusaha. Sehingga saya kira masing-masing provinsi harus melihat detail. Apa nanti membuat klaster, misalnya,” kata Taufik.
Baca juga: Menaker segera terbitkan aturan kenaikan upah minimum 6,5 Persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMN sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan usai rapat terbatas (ratas) yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum.
Presiden Prabowo di dalam ratas menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh dan pekerja, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.
Baca juga: Presiden Prabowo panggil Menaker bahas Upah Minimum Provinsi 2025
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024