Dari Kemenag secara prinsip sudah masuk ke Menteri PANRB. Tinggal di Menteri PANRB tinggal ke Setneg agar dikeluarkan Perpresnya

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan proses alih status 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Tinggal menunggu Perpres. Karena secara izin prinsip sudah terpenuhi," ujar Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ajang Pradita di Jakarta, Selasa.

Adapun ke-10 PTKN itu yakni Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya, dan Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus.

Baca juga: Enam PTKIN raih akreditasi unggul dalam setahun terakhir

Kemudian, Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari, dan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah.

Lalu, Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura, Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo, dan Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo. Terakhir, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.

Ada empat aspek penting yang menjadi perhatian alih status ini, kata dia, pertama, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) baik dosen, tenaga administrasi, maupun sivitas akademika lainnya.

Baca juga: Kementerian Agama RI buka seleksi beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik yang bisa ditandai meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah.

Keempat, yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja.

"Proses alih status secara persyaratan sudah memenuhi. Dari Kemenag secara prinsip sudah masuk ke Menteri PANRB. Tinggal di Menteri PANRB tinggal ke Setneg agar dikeluarkan Perpresnya," kata Ajang Pradita.

Baca juga: Kemenag tegaskan aspek kualitas jadi tolok ukur seleksi SPAN-UM PTKIN

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024