Jakarta (ANTARA) - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyerukan kepada umat Kristen untuk tidak terlibat dalam judi daring atau online dan meminta pengawasan lebih ketat dari pemerintah untuk pinjaman online tidak berizin.
Ditemui usai acara seminar di Jakarta, Selasa, Ketua Umum PGI 2019-2024 Pendeta Gomar Gultom mengatakan seruan tersebut sudah disampaikan dalam Sidang Raya XVIII PGI yang dilaksanakan di Toraja, Sulawesi Selatan beberapa pekan lalu.
"Sidang raya kemarin ada seruan kepada warga jemaat untuk lebih bijak dalam menggunakan segala aset yang dimiliki dan membatasi diri untuk tidak terlibat dalam pinjaman online dan judi online," kata Gomar.
Dia juga meminta lebih banyak khotbah-khotbah di mimbar gereja yang menyadarkan warga gereja tentang dampak buruk dari judi daring, yang bahkan sudah menyasar generasi muda.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memaparkan bahwa perputaran uang judi online didominasi anak muda dengan persentase 80 persen, kebanyakan berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa dengan transaksi rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari. Sekitar satu juta anak muda diestimasi terlibat dalam praktik tersebut.
PPATK menyebut meski jumlah dananya kecil tapi berdampak kepada ekonomi pelaku, mengingat dilakukan secara rutin dan banyak yang menggunakan hingga 70 persen dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi.
Terkait hal itu, Gomar menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dari pemerintah. Termasuk juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya terkait pinjaman online tidak berizin yang dapat merugikan masyarakat.
Di tengah tren konsumerisme, dia menyebut masyarakat dapat terjebak dengan keberadaan pinjaman online tidak berizin yang memberikan kemudahan dalam peminjaman dana.
"Kemudahan meminjam itu juga luar biasa dan itu berbahaya buat masyarakat kita yang sedang terjebak oleh konsumerisme dan instan. Masyarakat kita kan sangat terjebak dengan instan dan konsumtif sekarang," demikian Gomar Gultom.
Baca juga: BI: Judi online berdampak pada penurunan simpanan nasabah
Baca juga: Menkomdigi minta operator awasi transfer pulsa untuk cegah judi online
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024