Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mendukung usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang menginginkan kategori pejuang veteran pembela kemerdekaan RI untuk Operasi Seroja diperluas sampai dengan tahun 1999.
Kepala Biro Informasi Pertahanan/Humas Setjen Kemhan Kolonel Inf. Frega F. Wenas Inkiriwang saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menjelaskan usulan itu disampaikan Ketua Umum DPP LVRI Letjen TNI (Purn.) H. B. L. Mantiri kepada Menhan Sjafrie saat keduanya bertemu di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Jakarta, Senin (2/12).
"Menhan Sjafrie pada dasarnya mendukung usulan tersebut dan menyerahkannya kepada pelaku sejarah dengan tetap mengikuti proses regulasi yang berlaku," kata Kepala Biro (Karo) Informasi Pertahanan (Infohan)/Humas Setjen Kemenhan RI.
LVRI dalam pertemuan itu menjelaskan usulan mereka itu bertujuan menjadikan mereka yang pernah berjuang membela NKRI di Timor-Timor dapat bergabung sebagai anggota Veteran RI dan mendapatkan hak-hak sebagai seorang veteran.
Kolonel Frega menjelaskan para veteran RI merupakan tokoh sejarah perjuangan bangsa yang mewariskan sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Menurut dia, pertemuan Menhan Sjafrie dengan jajaran dari LVRI juga menjadi bentuk penghormatan dan apresiasi pemerintah atas dedikasi para veteran kepada bangsa dan negara.
Dalam pertemuan yang sama, Menhan Sjafrie juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan mengembangkan kebijakan-kebijakan pertahanan yang telah dirintis oleh Presiden RI Prabowo Subianto semasa dia menjabat menteri pertahanan.
Status veteran untuk para pejuang diberikan oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Veteran RI, sebagaimana diatur dalam UU itu, terbagi atas empat kategori utama, yaitu veteran pejuang kemerdekaan RI, veteran pembela kemerdekaan RI, veteran perdamaian RI, dan veteran anumerta RI.
Veteran pembela kemerdekaan RI terbagi menjadi empat peristiwa, yaitu veteran pembela Trikora, veteran pembela Dwikora, veteran pembela Seroja, dan veteran pembela lainnya yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Dalam aturan yang sama, pejuang yang masuk dalam kategori veteran pembela Seroja merupakan mereka yang berjuang membela NKRI pada periode 21 Mei 1975–17 Juli 1976.
Baca juga: Menhan usulkan peningkatan kesejahteraan bagi veteran
Baca juga: LVRI Sulut: Generasi muda jangan lupakan sejarah
Baca juga: LVRI ajak elemen bangsa mengingat pengorbanan para pendiri bangsa
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024