Berita dengan judul pelaku pembunuhan wanita cantik dalam lemari terancam 15 tahun penjara. Kata cantik di sini tidak seharusnya ditulis
Jakarta (ANTARA) - Direktur LBH Apik Semarang Rara Ayu Hermawati mengatakan bahwa masih terdapat pemberitaan media di Indonesia mengenai kasus femisida yang kurang sensitif terhadap hak-hak korban dan keluarga korban.
"Pemberitaan media di Indonesia pada 2024 masih ditemukan yang kurang sensitif terhadap hak-hak korban dan keluarga korban," kata Rara Ayu Hermawati dalam media briefing Komnas Perempuan bertajuk "Femisida di Indonesia Bukan Pembunuhan Biasa" di Jakarta, Selasa.
Menurut Rara Ayu, pemberitaan kasus femisida seringkali memojokkan korban dengan menyebutkan identitas korban seperti nama dan alamat tinggal korban, sehingga berisiko pada keamanan korban.
Selain itu, juga terdapat pemberitaan tentang aspek-aspek yang tidak relevan mengenai diri korban.
"Sehingga akhirnya pemberitaan femisida tenggelam dan masyarakat menjadi lebih perhatian ke berita-berita yang tidak relevan terkait femisida," katanya.
Pihaknya mencontohkan pemberitaan kasus femisida yang menempatkan korban sebagai objek.
"Berita dengan judul pelaku pembunuhan wanita cantik dalam lemari terancam 15 tahun penjara. Kata cantik di sini tidak seharusnya ditulis," katanya.
Komnas Perempuan menggelar rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk mengajak semua pihak bersama-sama mencegah, menghapus, dan menangani kekerasan terhadap perempuan.
Setiap tahun, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan berlangsung dari 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024