Sudah ada mulai eksekusi karena itu kan suatu periodik yang berjalan dan simultan perbankan tidak akan pernah ragu untuk menerapkan itu sepanjang itu ada dalam skema payung hukum (PP) karena dia punya pertanggungjawaban juga dari Kementerian BUMN dan
Padang (ANTARA) - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Y. Moraza mengungkapkan, penghapusan piutang macet UMKM telah mulai dijalankan.
“Sudah ada mulai eksekusi karena itu kan suatu periodik yang berjalan dan simultan perbankan tidak akan pernah ragu untuk menerapkan itu sepanjang itu ada dalam skema payung hukum (PP) karena dia punya pertanggungjawaban juga dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan,” ujar Wamen Helvi di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan, saat ini petunjuk teknis (juknis) masih digodok, sementara soal eksekusi penghapusan piutang macet UMKM, ia mengatakan hal itu tidak akan menjadi persoalan selama payung hukum sudah jelas.
Namun demikian, soal data piutang macet UMKM yang telah dihapus perbankan pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut dengan sejumlah perbankan terkait.
“Mereka (perbankan) yang punya data itu dan mereka juga punya kepentingan untuk melakukan itu sesegera mungkin,’ ujarnya pula.
Pihaknya menegaskan bahwa nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Adapun aturan penghapusan piutang tersebut tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha UMKM daam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penghapusan utang ini adalah simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11).
Meski begitu, Maman menegaskan, agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.
Selanjutnya, bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.
Artinya, kata dia, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.
Baca juga: Wamen UMKM ungkap 4 kunci utama miliki bisnis berkelanjutan
Baca juga: Wamen UMKM: Entrepreneur Hub hadirkan generasi muda adaptif inovatif
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024