Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama (Sestama) BNN Irjen Pol Tantan Sulistyana menekankan pentingnya penguatan layanan rehabilitasi sebagai bentuk pendekatan penanganan penyalahguna narkoba di Indonesia.
Ia menyebutkan ada dua jenis pendekatan yang dilakukan oleh BNN untuk mendorong penguatan tindakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, yaitu secara compulsory (wajib) dan voluntary (sukarela).
"Pendekatan pertama yakni secara compulsory atau penyalahguna yang tertangkap penegak hukum harus melalui tahap asesmen oleh tim terpadu," kata Tantan saat mewakili dan menyampaikan materi presentasi Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam kegiatan dialog interaktif dengan tema "Optimalisasi Peran Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat: Praktik, Tantangan, dan Solusi", di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa pendekatan itu membagi tiga kategori penyalahguna, mulai dari pengguna murni untuk diri sendiri, pengguna sekaligus kurir/pengedar, dan kurir/pengedar atau bandar.
Untuk kategori pertama yakni pengguna murni akan didorong untuk mengikuti rehabilitasi rawat inap/jalan, sedangkan penyalahguna sekaligus kurir menjalani rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Sementara itu, lanjut dia, untuk para bandar narkoba akan dipenjara sesuai dengan peraturan yang berlaku dan rehabilitasi tidak menjadi pilihan.
"Kemudian pendekatan kedua, yang bisa dilakukan melalui laporan keluarga, pecandu melaporkan diri, dan petugas penjangkauan melaporkan maka rehabilitasi menjadi pilihan utama," ujar jenderal bintang dua Polri itu.
Tantan menambahkan, kebijakan rehabilitasi penyalahguna narkoba berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyalahguna narkoba yang mengikuti layanan rehabilitasi dari mekanisme atau pendekatan sukarela (voluntary) jumlahnya lebih tinggi, dibandingkan dengan proses hukum (compulsory).
Berdasarkan data Deputi Bidang Rehabilitasi BNN sepanjang 2024, jumlah masyarakat yang mengikuti rehabilitasi secara sukarela tercatat 11.831 orang. Sedangkan dari sisi proses hukum, hanya terhitung 1.673 orang.
Oleh sebab itu, menurut dia, kesadaran mengikuti wajib lapor di kalangan penyalahguna narkoba dan keluarganya perlu terus ditingkatkan, sekaligus terus mendorong penguatan komitmen di kalangan penegak hukum untuk merehabilitasi penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan.
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024