Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Tantan Sulistyana mengatakan bahwa keterlibatan komponen atau unsur masyarakat penting, guna menguatkan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) bagi penyalahguna narkoba di Indonesia.

Ia menjelaskan pentingnya perluasan keterlibatan komponen masyarakat dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi, khususnya di wilayah yang belum tersedia atau kekurangan fasilitas rehabilitasi, karena sumber daya pemerintah sangat terbatas dan sangat membutuhkan unsur tersebut.

"Upaya meningkatkan keterlibatan itu, menjadi salah satu upaya untuk membangun Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) yang di bawahi BNN," kata Tantan saat mewakili dan menyampaikan materi presentasi Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam kegiatan dialog interaktif dengan tema Optimalisasi Peran Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat: Praktik, Tantangan, dan Solusi, di Jakarta, Rabu.

Selain meningkatkan keterlibatan, lanjut dia, upaya selanjutnya untuk memperkuat layanan rehabilitasi adalah dengan melakukan pemetaan kondisi dan kapasitas LRKM sebagai basis data sasaran intervensi peningkatan standar layanan lembaga rehabilitasi.

Hal itu sebagai cara untuk meningkatkan sarana dan prasarana, kapasitas sumber daya manusia (SDM), dukungan pembiayaan operasional layanan, dan manajemen kelembagaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perumusan standar tarif harga layanan rehabilitasi pada LRKM (berdasarkan tipe kelas layanan) dan standar biaya operasional layanan rehabilitasi per klien berdasarkan rencana intervensi perawatan klien, baik rawat inap atau rawat jalan, menjadi upaya untuk menguatkan agenda tersebut.

"BNN juga berupa mengusulkan skema dukungan pembiayaan operasional layanan rehabilitasi yang disesuaikan jumlah klien yang direhabilitasi pada LRKM, bisa melalui opsi kerja sama operasional (KSO)," ujar jenderal bintang dua Polri itu.

Tantan menambahkan, BNN ke depannya, juga berusaha menetapkan LRKM sebagai fasilitas rujukan rehabilitasi bagi penegak hukum dalam merujuk penyalahguna narkoba yang direkomendasi untuk menjalani rehabilitasi.

Selain itu, tambah dia, lembaga antinarkoba itu juga ingin mengintegrasikan data klien rehabilitasi pada LRKM dalam data tunggal, yakni melalui Sistem Informasi Rehabilitasi Nasional (SIRENA) yang terintegrasi dengan Sistem Satu Sehat yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Ia menekankan, semua upaya itu membutuhkan koordinasi dan sinergi dengan banyak pemangku kepentingan (stakeholder), sehingga BNN meminta dukungan untuk mewujudkan penguatan LRKM.

Baca juga: Tujuh perbatasan negara jadi prioritas pencegahan peredaran narkoba

Baca juga: BNN ungkap lima kebijakan dan strategi pemberantasan narkoba

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024