Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom berharap revisi Undang-Undang (UU) Narkotika bisa mempertegas peran BNN sebagai penggerak utama pemberantasan narkotika.
Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Hukum di Jakarta, Senin (2/12), ia mengungkapkan penanganan narkotika semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya modus operandi jaringan internasional.
"Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dan fleksibel untuk memperkuat peran BNN dalam koordinasi di tingkat nasional dan internasional," ucap Marthinus dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kepala BNN RI minta jajaran BNN Provinsi turun ke masyarakat
Dia pun menyoroti kelemahan koordinasi di tingkat daerah akibat tidak tercantumnya BNN dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Adapun dalam UU Narkotika saat ini, dirinya tak melihat pasal yang mengatakan bahwa BNN melaksanakan fungsi koordinasi. Untuk itu, Kepala BNN mengusulkan pembentukan lembaga koordinatif di daerah untuk mengoptimalkan peran BNN.
"Karena BNN tidak termasuk dalam Forkopimda maka setiap rapat koordinasi BNN tidak pernah diikutsertakan,” ungkap dia.
Selain mempertegas peran BNN sebagai penggerak utama pemberantasan narkotika, Marthinus juga berharap revisi UU Narkotika bisa mendukung pendekatan yang lebih komprehensif.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik usulan tersebut.
Dia menyatakan bahwa revisi UU Narkotika menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman narkotika.
Selain itu, menurut dia, penggabungan UU Psikotropika dengan Narkotika sangat baik untuk dilakukan agar lebih memperkuat BNN.
“Langkah seperti memasukkan psikotropika golongan 1 dan 2 ke dalam UU Narkotika telah memperkuat BNN. Kami sepakat bahwa BNN perlu memiliki kewenangan yang lebih jelas, sehingga dapat dioptimalkan melalui regulasi baru,” ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam pertemuan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Wamenkum mengusulkan agar BNN, Kementerian Hukum, dan Polri menyamakan persepsi untuk merumuskan revisi regulasi yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Dengan begitu, kata dia, revisi UU Narkotika diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Baca juga: Kepala BNN ajak semua pihak menarasikan pencegahan peredaran narkoba
Baca juga: Kepala BNN: Langkah pencegahan lebih efektif dibanding hukuman mati
Baca juga: Anggota DPR: Kuatkan pemberantasan narkoba dengan revisi UU Narkotika
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024