Jakarta (ANTARA) - Working Group Indigenous Peoples' and Community Conserved Areas and Territories Indonesia (WGII) menyebut praktik baik konservasi oleh masyarakat adat perlu diberi pengakuan, sesuai dengan keputusan Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB Ke-16 (COP16 CBD).

Dalam diskusi membahas urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dipantau daring di Jakarta, Rabu, Program Manager WGII Cindy Julianty menyebut dukungan Indonesia dalam pembentukan badan permanen masyarakat adat Subsidiary Body on Article 8j (SB8j) di COP16 CBD perlu diwujudkan dengan pengakuan terhadap upaya konservasi yang dilakukan masyarakat adat sebagai bagian dari rencana kerja dari Article 8j.

"Jadi, tidak harus jadi kawasan konservasi, tidak harus jadi taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), tidak harus jadi suaka margasatwa (SM) terus dan sejenisnya. Namun, ada praktik yang memang datang dari bawah, dari grassroot, dan itu dikasih saja pengakuannya," kata Cindy.

Baca juga: WGII dorong implementasi kerangka keanekaragaman hayati

Dia mengatakan bahwa pengakuan dapat diberikan sesuai dengan konteks kebijakan saat ini, termasuk dengan pengakuan penetapan hutan adat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat hukum adat atau melalui penetapan lewat surat keputusan dari pemerintah daerah.

"Berdasarkan estimasi anggota WGII termasuk Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), WALHI dan seterusnya, terdapat sekitar 22,57 juta hektare wilayah yang berpotensi dikonservasi oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia," katanya.

Baca juga: AMAN dorong pelibatan optimal masyarakat adat dalam upaya konservasi

Pengakuan dari praktik baik masyarakat adat itu, kata dia, kemudian dapat dilaporkan Pemerintah Indonesia kepada Sekretariat CBD sebagai pencapaian dan implementasi dari dukungan terhadap Article 8j.

"Ke depan tidak lagi soal perluasan kawasan konservasi yang kurang melibatkan masyarakat adat, tetapi justru kita bisa mempromosikan praktik-praktik dari bawah," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyetujui pembentukan badan permanen masyarakat adat di COP16 CBD yang dilangsungkan awal November lalu, setelah sebelumnya menyampaikan penolakan di awal.

Baca juga: Organisasi sipil serukan RI dukung agenda masyarakat adat di COP16 CBD

Secara garis besar, Article 8j berkaitan dengan penghormatan, perlindungan serta pengakuan pengetahuan tradisional, kearifan lokal, inovasi dan praktik masyarakat adat dalam mengatasi perubahan iklim. Praktik tersebut relevan dengan prinsip-prinsip konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024