Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemulangan narapidana asing yang belakangan sedang dilakukan pemerintah Indonesia ke beberapa negara tidak melihat jenis pidananya.

Yusril mengatakan pemulangan napi asing dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan karena jenis hukuman yang diberikan pengadilan Indonesia kepada para napi asing tersebut merupakan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati sehingga menjadi fokus utama sejumlah negara yang meminta pemindahan napi itu.

"Itu yang jadi concern mereka. Kalau warga negara mereka dipidana kasus pencurian dan dihukum hanya satu tahun, mereka juga tidak akan gigih berusaha untuk memulangkan para napi tersebut ke negaranya," kata Yusril saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hingga kini, terdapat tiga negara yang meminta pemindahan napi kepada Indonesia, yakni Filipina, Australia, dan Prancis. Tiga negara itu meminta pemindahan napi tindak pidana narkotika yang dihukum di Indonesia.

Baca juga: Menteri Hukum: Pemindahan napi ke negara asal karena kemanusiaan

Pemerintah Filipina meminta pemindahan terpidana mati Mary Jane, kemudian Australia meminta pemindahan lima orang terpidana seumur hidup anggota Bali Nine, serta Prancis meminta pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui.

Pemindahan Mary Jane sudah disepakati pemerintah Indonesia dan Filipina dengan beberapa syarat, sedangkan pemindahan terpidana Bali Nine berada dalam pembahasan mengenai syarat yang diajukan pemerintah Indonesia.

Sedangkan pemindahan Serge Atlaoui masih dalam proses menunggu kedatangan pemerintah Prancis untuk membahas kesepakatan.

Baca juga: Lapas Narkotika Bangli terapkan transparansi soal pemindahan Bali Nine

Nantinya setelah dipulangkan ke negaranya, para napi tersebut akan ditangkal apabila ingin masuk ke Indonesia. Khusus pidana narkotika, penangkalan yang berlaku selama seumur hidup.

Tidak hanya menerima permintaan pemindahan napi asing, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia saat ini juga gigih mengupayakan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi untuk diampuni dan dipulangkan ke Indonesia, yang umumnya terjerat kasus pembunuhan.

"Kami tidak lihat kasusnya, tetapi lihat hukumannya. Di Saudi hanya pembunuhan yang bisa dijatuhi hukuman mati," ucap Yusril.

Baca juga: Menkum: Presiden setujui pemindahan napi "Bali Nine" ke Australia

Baca juga: Yusril: Pemindahan Bali Nine kini tergantung Pemerintah Australia

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024