Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji

Jakarta (ANTARA) - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Faisal Ali Hasyim menginstruksikan agar seleksi calon petugas haji tahap 2 di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi pada 5 Desember 2024 dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Irjen Faisal memerintahkan agar Kanwil Kemenag Provinsi membuka saluran pengaduan bagi para peserta seleksi yang ingin melaporkan permasalahan yang dialami selama proses seleksi.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji," kata Faisal di Jakarta, Rabu.

Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor B-6404/PS.00/12/2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia.

Baca juga: Syarat-syarat pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat

Selain itu instruksi tersebut juga dikeluarkan dalam rangka memastikan terlaksananya rekrutmen petugas haji sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 343 Tahun 2024 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Tugas Penyelenggara Ibadah Haji.

"Kami berharap bahwa dengan pelaksanaan seleksi calon petugas haji secara transparan dan akuntabel dapat menghasilkan calon petugas haji yang berintegritas, kompeten, dan profesional," kata Faisal.

Surat atensi Inspektur Jenderal Kemenag ini merupakan upaya pengawasan dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji, sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menjamin proses rekrutmen yang bersih dan berkualitas.

Baca juga: Pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat sampai 6 Desember 2024
Baca juga: Menag Nasaruddin lobi Menhaj Saudi agar kuota petugas haji ditambah

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024