Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Polri membuat tiga rekomendasi kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif dalam rangka percepatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba di Indonesia.
Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa Polri merupakan pintu utama penanganan tindak pidana dalam penerapan keadilan restoratif atau RJ sehingga memiliki tiga rekomendasi untuk mengakselerasi langkah tersebut.
"Rekomendasi pertama terkait operasional, yakni melalui penyusunan surat keputusan bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kemudian juga melakukan penyusunan peraturan bersama dengan kementerian/lembaga terkait," kata Jean saat menjadi pembicara kegiatan dialog interaktif yang diselenggarakan BNN dengan tema "Optimalisasi Peran Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat: Praktik, Tantangan, dan Solusi" di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan rekomendasi kebijakan selanjutnya menyangkut hal strategis kelembagaan.
Baca juga: Keadilan restoratif, terobosan hukum yang lebih humanis
Dalam rekomendasi itu, Bareskrim menyarankan untuk adanya penyusunan peraturan pemerintah tentang keadilan restoratif sebagai peraturan pelaksana KUHAP dan KUHP.
Jean menambahkan rekomendasi terakhir adalah penetapan permanen peraturan atau kebijakan yang ada.
"Hal itu melalui penerapan norma-norma restorative justice dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang baru, serta penetapan norma-norma RJ dalam KUHAP oleh pemerintah Indonesia dan DPR," ujarnya.
Baca juga: Jalan keluar mengatasi kepadatan lapas dan rutan
Penerapan keadilan restoratif pada Polri, tambah Jean, bisa dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat, laporan informasi, dan juga laporan polisi.
Setelah itu, Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum melakukan gelar perkara khusus keadilan restoratif.
Menurut Jean, keadilan restoratif memiliki sejumlah manfaat, seperti berkontribusi dalam penghematan anggaran negara, mempercepat proses penegakan hukum, tidak memperburuk kondisi lapas yang sudah sesak atau dihuni melebihi daya tampung, dan meningkatkan kinerja Polri secara menyeluruh.
Baca juga: Kejaksaan telah selesaikan 1.809 perkara dengan keadilan restoratif
Baca juga: Ombudsman harap kepastian hukum dalam implementasi keadilan restoratif
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024