Tidak berpengaruh terhadap hasil pleno
Jakarta (ANTARA) - Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak untuk menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di lima kecamatan Jakarta Barat yakni Kecamatan Kembangan, Tambora, Kebon Jeruk, Cengkareng dan Kalideres.
"saksi RIDO hanya bersedia menandatangani untuk tiga kecamatan yakni Tamansari, Palmerah, dan Grogol Petamburan, sedangkan lima lagi tidak ditandatangani," kata Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPU Jakbar lanjutkan pleno kota mulai Rabu pekan ini
Namun, penolakan tersebut, kata Endang, tidak berpengaruh terhadap hasil pleno.
"Hasil pleno tetap sah. Tidak berpengaruh terhadap hasil pleno," kata Endang.
Baca juga: KPU Jakbar pastikan tak ada KPPS yang alami kecelakaan kerja
Kini, tepatnya pada pukul 17.10 WIB, forum pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota masih menunggu penandatanganan dari saksi ketiga pasangan calon.
"Kami sudah membacakan (hasil pleno) delapan kecamatan dan sekarang prosesnya adalah kita memberikan draf untuk dicermati oleh Bawaslu dan seluruh saksi 01, 02, 03, lalu nanti setelahnya dilakukan penandatanganan," kata Endang.
Endang menegaskan pleno tingkat kota akan tetap dilanjutkan dan diselesaikan hari ini.
Baca juga: KPU Jakbar musnahkan ribuan surat suara malam ini
"Tetap berjalan. Tetap diselesaikan hari ini," tutur Endang.
Diketahui terdapat 1.909.774 pemilih hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kota Jakarta Barat.
Dari jumlah pemilih tersebut, terdapat 946.565 pemilih pria dan 963.209 pemilih wanita. Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil akhir pleno setelah adanya 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 15.756 yang melakukan perbaikan data pemilih.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024