Formasi jabatan notaris ditetapkan dengan mempertimbangkan kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta yang dibuat
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mendorong pembaruan formasi jabatan notaris untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih merata dan dinamis bagi masyarakat.
“Formasi jabatan notaris ditetapkan dengan mempertimbangkan kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta yang dibuat,” kata Direktur Jenderal AHU Widodo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah, yang selama ini menjadi acuan utama dalam pengaturan pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan notaris.
Widodo menjelaskan, penentuan formasi jabatan notaris kini disesuaikan dengan sejumlah indikator strategis, seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Baca juga: Kemenkumham jaring calon notaris berkualitas dan profesional lewat CAT
Ia mengatakan bahwa wilayah dengan PDRB di atas 100 juta rupiah masuk kategori A, sementara PDRB antara 60 juta rupiah hingga kurang dari 100 juta rupiah dikategorikan sebagai wilayah B.
Indikator lainnya, yaitu aspek kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi, termasuk pertumbuhan jumlah badan hukum dan akta yang dibuat di hadapan notaris. Hal ini untuk memastikan pemerataan jumlah notaris di seluruh wilayah, demi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat secara lebih merata dan berkeadilan.
Widodo memerinci bahwa hingga saat ini, tercatat 1.816 permohonan pengangkatan notaris serta 36 permohonan perpindahan wilayah. Dengan melihat permohonan tersebut, kata dia, diperlukan perbaikan alokasi dan distribusi di kabupaten/kota secepatnya untuk pemerataan notaris di setiap wilayah.
“Dengan perubahan ini, kami berharap dapat mempercepat proses pengangkatan dan perpindahan notaris, sehingga masyarakat di seluruh daerah dapat menerima layanan hukum yang lebih optimal,” kata dia.
Terkait perubahan tersebut, Ditjen AHU telah melaksanakan Konsinyasi Revisi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2021. Kegiatan itu diharapkan dapat menyelesaikan revisi dalam waktu dekat sehingga proses pengangkatan dan perpindahan notaris dapat segera dilaksanakan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024