Jakarta (ANTARA) - Tidak hanya siswa di bawah naungan Kemendikbud, PIP (Program Indonesia Pintar) juga berlaku bagi santri untuk dapat bantuan dana pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP Kemenag diberikan kepada santri yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk menunjang kebutuhan pendidikan agar tidak terjadi peningkatan jumlah anak putus sekolah dasar atau wajib pendidikan 12 tahun.
Selain itu, dengan adanya dana bantuan PIP diharapkan dapat menjadi langkah perubahan untuk memutuskan rantai kemiskinan dan menciptakan generasi unggul.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7235 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024, dana PIP disalurkan sebanyak satu kali dalam setahun terhadap santri dengan kriteria seperti berikut:
Baca juga: Kemendikbud janjikan otomatisasi data penerima KIP Kuliah dengan PIP
1. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2023.
2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI atau Data P3KE Kemenko PMK RI.
3. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantoe Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
- Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/ anak yang tinggal di panti asuhan
- Peserta didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam
- Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Peserta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
- Peserta didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
- Peserta didik putus sekolah yang kembali bersekolah
4. Peserta didik dati keluarga miskin/rentan miskin tersebut diusulkan pemangku kepentingan yang bersumber dari EMIS.
Tahun 2024, anggaran PIP telah disediakan oleh Kemenag sebesar Rp1.302.009.650.000 atau sekitar Rp1,3 triliun untuk 2 juta lebih santri.
Dari anggaran tersebut dibagi untuk 3 kategori jenjang pendidikan, yakni Rp422 miliar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp558 miliar untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp320 miliar untuk siswa Madrasah Aliyah (MA).
Anggaran PIP 2024 dinilai mengalami kenaikan. Salah satunya untuk nominal dana Madrasah Aliyah, dari Rp 1 juta per santri menjadi naik Rp1,8 juta per santri.
Dana PIP diberikan berupa uang tunai yang akan dikirim melalui tabungan rekening milik santri, sehingga santri bisa langsung mencairkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Lantas, bagaimana bagi santri yang terdaftar PIP dapat melakukan pengecekan status penerimaan dananya? Berikut langkah-langkahnya.
Cara cek PIP Kemenag 2024
- Akses laman pipmadrasah.kemenag.go.id
- Isikan NISN milik santri
- Masukkan nama santri dan lokasi Madrasah
- Cari informasi pada laman status penerimaan dana PIP milik santri.
Baca juga: Sudah mulai cair, ini cara cek penerimaan dana PIP Desember 2024
Baca juga: Otomatisasi penerima KIP Kuliah dengan PIP tunggu Persenjen 2025
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024