Ada bukti penggalangan tanda tangan oleh para pimpinan divisi kepada para bawahannya untuk menandatangani penolakan serikat SPCI.

Jakarta (ANTARA) - Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi melaporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting).

“Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan serikat pekerja UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Jo. pasal 43,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dewan Pers akan minta keterangan manajemen dan wartawan CNN Indonesia

Taufiqurrohman menjelaskan kronologi peristiwa dugaan pemberangusan serikat pekerja tersebut terjadi pada 27 Agustus 2024, setelah SPCI telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, kemudian pada 28-29 Agustus 2024 diberitahukan pembentukan SPCI ke manajemen CNN Indonesia.

"Namun, pada tanggal 30 Agustus 2024 terbit surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap para deklarator SPCI. Keesokan harinya, para deklarator SPCI dianggap secara sepihak oleh manajemen bukan sebagai karyawan CNN Indonesia, " katanya.

Baca juga: CNN: Tingkat kepuasan publik terhadap Biden turun

Kemudian terjadi penggalangan tanda tangan kepada seluruh karyawan di tiap divisi menolak keberadaan serikat SPCI.

“Ada bukti penggalangan tanda tangan oleh para pimpinan divisi kepada para bawahannya untuk menandatangani penolakan serikat SPCI. Kami delapan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja merasa dirugikan atas tindakan manajemen tersebut karena membuat takut para pekerja untuk berserikat,” ucap Taufiq.

Sementara itu Pengacara LBH Pers sekaligus kuasa hukum pekerja, Mustafa Layong, mengungkapkan ada delapan orang terlapor yang merupakan bagian dari manajemen CNN Indonesia. Para terlapor itu diduga memiliki peran atas tindakan pemberangusan serikat pekerja.

Baca juga: Trump kepada Harris: "Sudah terlambat untuk debat lainnya"

“Setelah berkonsultasi dengan desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya, laporan kami diterima SPKT Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mustofa.

Laporan tersebut teregistrasi nomor: STTLP/B/7372/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut dugaan tindak pidana kejahatan serikat pekerja UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Jo. pasal 43 dengan terlapor atas inisial T selalu Direktur PT. Trans News Corp.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024