...Kita masih punya waktu karena penerapan (Upah Minimum 2025) itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siap mencarikan solusi terbaik bagi perusahaan yang kemungkinan akan mengalami kesulitan menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sekali lagi kami sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kita sedang membentuk tim, join bareng dan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bagaimana (memberikan) treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan beleid ini. Kita masih punya waktu karena penerapan (Upah Minimum 2025) itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu.

Ia memastikan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait akan membahas serta mematangkan lagi bersama berbagai opsi intervensi sebelum kebijakan Upah Minimum tersebut diberlakukan pada tahun depan.

"Ada banyak opsi sebenarnya, mulai dari kita melihat dari hulu sampai hilir, tapi saya belum sampaikan sekarang, namun pesannya sudah kita sampaikan kepada APINDO dan pilihan-pilihan intervensi itu kita harus matangkan lagi bersama. Dan sekali lagi saya katakan kita masih punya waktu," katanya.

Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku rata baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (4/12).

Yassierli menegaskan, perusahaan wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, dan Kemenaker mendorong pekerja atau buruh untuk dapat melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang melanggar hal tersebut.

"Jadi sekali lagi Upah Minimum tahun 2025 ini wajib untuk dilaksanakan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah," katanya.

Kemenaker mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

Kemudian mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, maka perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca juga: Menaker: Upah Minimum sektoral harus lebih tinggi dari Upah Minimum
Baca juga: Menaker: Permenaker No. 16 Tahun 2024 pertimbangkan daya beli pekerja

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024