Jakarta (ANTARA) - Pendidikan merupakan kebutuhan utama dalam perkembangan intelektual dan interaksi sosial terhadap anak usia produktif bersekolah, namun masih banyak anak yang tidak terpenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah terhadap masyarakat, sehingga tercipta pengadaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu faktor penyebab kondisi ini karena berasal dari keluarga yang memiliki keadaan ekonomi kurang mampu dan tidak mendukung untuk biaya pendidikan anak. Jumlah anak yang putus sekolah pun masih cukup tinggi, akibat buruk yang mungkin dialami anak putus sekolah yakni terjerumus eksploitasi tenaga kerja.

Baca juga: Sudah mulai cair, ini cara cek penerimaan dana PIP Desember 2024

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang dinaungi oleh Kemendikbud, bagi siswa sekolah formal, dan Kemenag, bagi santri sekolah agama atau pesantren.

Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai yang dikirimkan melalui tabungan rekening terdaftar milik siswa sekolah dasar hingga menengah atas, termasuk mereka yang bersekolah di madrasah atau mengikuti program kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.

Dana bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi prioritas penerima program ini.

Baca juga: Anggota DPR RI salurkan beasiswa PIP di Papua Barat Daya

Dengan bantuan biaya pendidikan ini, diharapkan dapat membantu anak dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti bayar biaya sekolah, membeli buku, seragam sekolah, dan lainnya. Sehingga, anak dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun, menciptakan generasi anak yang unggul, dan memutus rantai kemiskinan dalam keluarga.

Namun, perlu diketahui bahwa bantuan biaya pendidikan ini tidak disalurkan setiap bulan. Agenda pencairan dana PIP dibagi dalam 3 termin, yakni termin 1 pada Februari-April, termin 2 pada Mei-September, dan termin 3 pada Oktober-Desember.

PIP tahun 2024, Kemendikbud menyediakan anggaran Rp13,4 triliun yang menyasar seluruh jenjang pendidikan sebanyak 28,6 juta siswa. Sementara, Kemenag juga mempersiapkan anggaran Rp1,3 triliun menyasar sekitar 2 juta santri.

Baca juga: Begini cara cek PIP Kemenag 2024, program dana pendidikan bagi santri

Besaran dana PIP Desember 2024

Pencairan dana PIP pada Desember 2024 disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian lengkap besaran dana yang diterima oleh siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 per tahun untuk kelas VI
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII

Baca juga: Otomatisasi penerima KIP Kuliah dengan PIP tunggu Persenjen 2025

Baca juga: Kemendikbud janjikan otomatisasi data penerima KIP Kuliah dengan PIP

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024